JAKARTA - Nasib dua wakil ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah bergantung pada langkah yang diambil Kejaksaan AgungMeski demikian, KPK tidak akan mengemis pada Kejagung dan tetap menghormati semua proses hukum yang dilakukan institusi pimpinan Jaksa Agung Hendarman Supandji itu
BACA JUGA: Setelah Mirip Luna, Kini Giliran Mirip Cut Tari Beradegan Mesum dengan Mirip Ariel
"Kita perlu sampaikan bahwa KPK tidak mengemis-ngemis, tapi tentu kita hormati proses hukum kalau itu dilakukan, semua bergantung pada kejaksaan," tegas juru bicara KPK Johan Budi SP di gedung KPK, kemarin (7/6)
Tim kuasa hukum Bibit - Chandra dan biro hukum KPK telah menggelar pertemuan akhir pekan lalu (4-5 Juni)
BACA JUGA: Aset Rp935 M Dipasrahkan ke Daerah
"Agendanya ya mempersiapkan segala sesuatunya termasuk apabila pimpinan KPK tinggal duaKPK meyakini, Kejagung akan mengambil langkah yang tepat dalam perkara dugaan pemerasan Bibit - Chandra
BACA JUGA: Terkesan Hanya Bagi-bagi Duit
Selain itu, institusi penuntutan itu dinilai masih memiliki itikad baik untuk menyelesaikannya"Upaya banding yang dilakukan kejaksaan menunjukkan bahwa mereka masih punya niat baik, meskipun bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta," kata pria asal Mojokerto itu"Kami percaya Kejaksaan akan mengambil langkah yang diperlukan," imbuhnya.Soal konsekuensi jika tersisa dua pimpinan, Johan tidak memungkiri adanya beban kerja yang tidak seimbangDia menguraikan, pengalaman tahun 2009, ketika Bibit - Chandra ditahan, kinerja KPK bisa dikatakan melambat"Karena beban kerja yang biasanya ditanggung lima orang, kemudian hanya empat, hanya ditanggung dua orangTentu ada pengaruhnya," lanjutnya.
Terpisah, Menkum HAM Patrialis Akbar menuturkan, hingga saat ini belum ada sikap pemerintah terkait pembatalan SKPP Bibit - ChandraDitanya soal deponeering, Ketua Pansel Pimpinan KPK itu menegaskan, kebijakan tersebut tidak berada di bawah kewenangannya"Serahkan kepada yang lebih berwenang, nanti saran kita jadi intervensi, itu nanti tidak bagus," ujarnya ketika ditemui di Gedung Kemenkum HAM.
Sementara Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto berharap penyelesaian kasus Bibit-Chandra tetap bisa dilakukan di luar pengadilan. "Persoalan ini dapat diselesaikan tanpa masuk ke dalam proses pengadilanSaya kira itu sikap dari Satgas," kata Kuntoro di Istana Wakil Presiden.
Meski demikian, Kuntoro mengingatkan penyelesaian kasus itu tetap merupakan wewenang Kejaksaan AgungIa berharap Jaksa Agung segera mengambil langkah tepat"Ada beberapa cara, salah satunya deponering dan itu dipersilahkan kepada kejaksaan agung untuk memutuskan," kata Kuntoro.
Sayangnya, hingga kemarin, Jaksa Agung belum mengambil sikap terkait dengan dimenangkannya permohonan Anggodo Widjojo dalam gugatan SKPP ituDalihnya, salinan putusan dari PT DKI Jakarta belum diterima Kejagung"Sampai saat ini belum ada pemberitahuan resmi," kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto.
Akibatnya, Kejagung belum bisa mengkaji pertimbangan-pertimbangan majelis hakim dalam putusan banding SKPP itu"Sikap diambil jika sudah ada salinan putusan, supaya terarah dan cermat," terang Didiek.
Mantan Wakajati Jatim enggan berkomentar tentang opsi-opsi yang mungkin akan dipilihMulai dari melakukan deponeering, maju ke pengadilan, hingga menerbitkan SKPP jilid IITerkait dengan wacana SKPP jilid II itu, Didiek mengatakan, "Sebelumnya tidak pernah."
Di bagian lain, lanjutan persidangan kasus percobaan penyuapan dan menghalangi-halangi penyidikan KPK dengan terdakwa Anggodo Widjojo akan menghadirkan Bibit dan Chandra sebagai saksiKeduanya akan bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, yang kemungkinan dijadwalkan pada Selasa (15/6)
"Benar, ada rencana pemanggilanMinggu depan jadwalnya," ujar Johan BudiSelain Bibit dan Chandra, Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja yang namanya juga disebut dalam surat dakwaan juga akan bersaksi untuk Anggodo(ken/sof/fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Luna-Ariel Diminta Lapor ke Polisi
Redaktur : Tim Redaksi