"Itukan belum terbukti," ujar Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Mabes Polri, Kombespol Marwoto, saat dihubungi JPNN, Senin (7/6) malam.
Namun demikian, jikapun dua tokoh itu nantinya terbukti benar beradegan mesum, Marwoto mengaku sangat menyesalkan dengan kejadian itu karena sudah menjadi konsumsi publik
BACA JUGA: Uang Korupsi Damkar mengalir ke LSM dan Wartawan
Sebab peredaran film beradegan porno tersebut melanggar norma dan susila di masyarakat."Jika memang itu LM (Luna Maya) jangan disebarkanlah," imbuhnya.
Selain itu, jika Luna-Ariel merasa keberatan dengan peredaran video tersebut Polri membuka pintu lebar agar pasangan kekasih itu melaporkan ke polisi
Laporan tersebut, beber Marwoto, akan sangat penting untuk proses hukum
BACA JUGA: Kejagung Izinkan Polri Periksa Cyrus Sinaga
Selain itu, juga bertujuan agar masyarakat tidak melakukan dan menyebarkan video serupa di lain waktu.Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Boy Rafli Amar juga mengaku belum bisa menindak kasus itu secara hukum selama tak ada laporan keberatan dari pihak terkait
BACA JUGA: Terbanyak di Kawasan Timur dan Sumatera
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim PN Tangerang Diminta Objektif
Redaktur : Tim Redaksi