jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya selesai dibahas di tingkat I.
Dalam rapat kerja Komisi II dengan Pimpinan DPD RI dan pemerintah di Gedung Nusantara pada Senin (12/9), sembilan fraksi menyetujui RUU ini untuk dibahas di tingkat II.
BACA JUGA: Pemerintah Diminta Waspadai LSM Asing di Papua, Pengamat Mencurigai Ini
Kemudian, akan disahkan menjadi UU. Diharapkan beleid tersebut dapat mempercepat pemerataan pembangunan dan penataan di daerah itu.
Anggota Komisi II Endro Suswantoro Yahman sebagai juru bicara fraksi PDI Perjuangan mengatakan pihaknya memberi dukungan penuh atas penyusunan pembentukan provinsi baru tersebut.
BACA JUGA: Komisi VII DPR Dukung Jokowi Lanjutkan Hilirisasi Nikel untuk Kemakmuran Rakyat
Fraksinya menilai pemekaran wilayah di Papua dimaknai sebagai desain besar penataan daerah di tanah Papua untuk kepentingan strategis nasiona.
Tujuannya ialah mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua.
BACA JUGA: Effendi Simbolon Sebut TNI Kayak Gerombolan, Ruhut Sitompul: Harus Disanksi, Dia Merusak Citra DPR!
Fraksi Golkar melalui juru bicara Arsyadjuliandi Rachman menyatakan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sangat strategis untuk dilakukan karena bisa mendorong agar wilayah tersebut bisa lebih maju, baik ekonomi, pendidikan, kesehatan, serta indeks pembangunan manusia yang makin baik.
Terlebih pengalaman empiris telah menunjukkan bahwa pemekaran wilayah bisa membawa perubahan yang signifikan terhadap kemajuan suatu wilayah.
Golkar sepakat pembentukan provinsi baru tersebut tetap harus memperhatikan aspirasi masyarakat Papua secara umum untuk mendorong berbagai kemajuan.
Anggota Komisi II dari Gerindra Difriadi mengatakan, dalam pembangunan provinsi baru, Papua Barat Daya ini selalu memperhatikan cita-cita otonomi khusus Papua.
Setelah provinsi baru itu disahkan, DPR, DPD, dan pemerintah bertugas mengawal jalannya pembangunan hingga mandiri dan berdaya saing.
Politisi Rico Sia saat membacakan pendapat mini fraksi NasDem menerima dan menyetujui RUU Papua Barat Daya untuk kemudian disahkan menjadi UU melalui rapat paripurna.
Fraksi NasDem meminta pemerintah membentuk dan mengesahkan Perppu Pemilu serentak 2024 untuk dapat mengikutsertakan provinsi baru tersebut dalam setiap tahapan pemilu serentak 2024.
Kemudian, Fraksi PKB melalui juru bicara Mohammad Toha memandang agenda pemekaran provinsi di Papua merupakan bagian dari konsentrasi negara dalam memberikan pelayanan pembangunan untuk masyarakat Papua sesuai dengan amanat UU Otonomi Khusus Papua.
Karena itu, PKB menyatakan persetujuannya atas pengesahan RUU tersebut pada pembahasan tingkat II nanti.
Politisi Demokrat Mohamad Muraz sebagai perwakilan Fraksi Demokrat menilai pembentukan Provinsi Papua Barat Daya harus dimaknai bukan sekedar jangka pendek, tetapi sebuah mahakarya pembangunan yang bersifat jangka panjang dan berkelanjutan serta terintegrasi.
Konsep pembangunan nasional selalu menjadikan Pancasila sebagai fondasi kekuatan untuk kemajuan karena tanah Papua adalah bagian dari NKRI dan kewajiban kita semua untuk membangunnya bersama.
Fraksi PKS melalui juru bicara fraksi Mardani Ali Sera berpendapat RUU tersebut sangat penting.
Tujuan pemekaran Papua antara lain adalah mendekatkan pemerintah dengan masyarakat dalam memberikan pelayanan publik, mengatasi masalah indeks kemahalan konstruksi akibat kondisi geografis yang berat.
Selain itu, memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan yang lebih maksimal terhadap orang asli Papua.
Lebih lanjut, Anggota Komisi II Dian Istiqomah mewakili Fraksi PAN berharap pembentukan RUU provinsi baru tersebut dapat mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Terakhir, Fraksi PPP melalui juru bicara Syamsurizal menyetujui penyusunan RUU Papua Barat Daya untuk dapat dibawa dalam pembahasan tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (mrk/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi