jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penyusunan rancangan peraturan presiden (Raperpres) tentang struktur dan penyelenggaraan badan Bank Tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan Pembentukan Badan Bank Tanah merupakan langkah strategis untuk memperbaiki kelembagaan pertanahan di Indonesia.
BACA JUGA: Dukung Reforma Agraria, Pembentukan Bank Tanah Diharapkan Terwujud Bulan Ini
Menurutnya, berdasarkan peraturan yang ada BPN selama ini menjadi land regulator, sehingga dengan adanya Bank Tanah diharapkan menjalankan fungsi sebagai land manager.
"Nanti semua tanah yang ditata untuk kepentingan orang banyak, kepentingan sosial, untuk Reforma Agraria, dan lain-lain itu dikelola oleh Bank Tanah," kata Sofyan Djalil di acara harmonisasi Raperpres Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah secara daring dan luring bersama Kementerian Hukum dan HAM di Hotel Gran Mahakam Jakarta, Selasa (19/10).
BACA JUGA: Mengenal Bank Tanah, Solusi Atas Ketersediaan Tanah dalam Pembangunan Perumahan MBR
Sofyan mengungkapkan keberadaan Bank Tanah bukan untuk menguasai tanah, tetapi mengatur penggunaannya agar lebih memberi manfaat bagi masyarakat.
"Tujuannya adalah membawa kesejahteraan kepada negara, kepada masyarakat. Jadi bagaimana Bank Tanah mengatur untuk mencapai tujuan kemaslahatan dan kemakmuran masyarakat sebagai amanat konstitusi," jelasnya.
BACA JUGA: Badan Bank Tanah, Solusi Penyediaan Tanah Berkeadilan
Dia menegaskan peran Bank Tanah secara jelas diterangkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Bank Tanah diharapkan dapat mulai bekerja tahun depan dengan mendapatkan modal awal yang ditetapkan presiden.
"Saya berharap hari ini rapat terakhir untuk kita tuntaskan supaya Bank Tanah ini bisa berfungsi sebelum akhir tahun, yang minimum dulu dengan anggaran yang terbatas, nanti dia (Bank Tanah) akan berkembang sesuai perkembangan zaman," harap Sofyan. (mcr18/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi