jpnn.com, NGAWI - Angka perceraian di kalangan PNS di Ngawi, Jatim, tergoling tinggi dalam dua tahun terakhir. Faktor perselingkuhan disebut-sebut sebagai biang keladi retaknya bahtera rumah tangga mereka.
Catatan pengadilan agama (PA) setempat, sepanjang 2016 terdapat 46 kasus perceraian melibatkan PNS. Setahun berselang angkanya sebanyak 40.
BACA JUGA: BKN Susun Indeks Profesionalitas PNS
‘’Sementara, triwulan pertama tahun ini, sudah ada 11 kasus,’’ ungkap Panitera Muda Hukum PA Ngawi Hidayat Mursito, Sabtu (21/4).
Hidayat memerinci, dari 46 kasus perceraian pada 2016, 23 di antaranya cerai gugat alias yang mengajukan pihak istri. Sedangkan sisanya merupakan cerai talak. Sementara, 40 kasus sepanjang 2017 meliputi 22 gugat dan 18 talak.
BACA JUGA: Terlambat, PNS Harus Tambah Jam Ngantor Hari Itu Juga
Hidayat menyebut, perceraian di kalangan PNS mayoritas dipicu perselingkuhan. Sedangkan faktor ekonomi nyaris tidak ada. Pasalnya, abdi negara secara umum memiliki taraf hidup mapan.
Belum lagi jika mengelola usaha sampingan untuk menambah penghasilan. ‘’Pasangannya curiga, lalu cekcok, akhirnya mengajukan cerai,’’ kata Hidayat.
BACA JUGA: Aturan Baru: PNS Boleh Cuti Sebelum dan Sesudah Lebaran
Dia menuturkan, sebelum masuk persidangan sejatinya pasangan yang mengajukan cerai mendapat mediasi. Itu pun dalam kurun waktu hingga berbulan-bulan lamanya. Meski begitu, nyaris tidak ada yang bahtera rumah tangganya bisa terselamatkan.
Hidayat menambahkan, mengacu PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang hendak mengajukan cerai harus mengajukan permohonan kepada atasan.
‘’Biasanya pimpinan tidak serta merta memberikan izin. Paling tidak dinasihati. Tapi mau bagaimana lagi, keputusan ada di tangan pihak yang bersangkutan,’’ pungkasnya. (mg8/c1/isd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aturan Baru Jam Kerja PNS, Guru SD Merasa Keberatan
Redaktur & Reporter : Soetomo