jpnn.com - JAKARTA--Pantas saja pemerintah berat hati mengangkat honorer kategori dua (K2) menjadi PNS. Pasalnya, 439.956 honorer K2 yang tidak lulus tes pada seleksi CPNS pada 2013 lalu sebagian besar adalah tenaga yang standar kualifikasi dan kompetensinya sangat rendah.
Menurut Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, penyelesaian honorer tertinggal hanya sampai pada 2014. Setelah itu tidak ada lagi pengangkatan karena bertentangan dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA: Waduh..Ada Daerah yang Anggarannya Habis Buat Gaji Pegawai
"Sebenarnya sudah tuntas 2014. Itu sangat jelas dalam aturan PP 56 Tahun 2012," ujar Setiawan, Jumat (11/3).
Jika dipaksakan, lanjutnya, akan menghambat jalannya birokrasi. Lantaran 90 persen honorer K2 itu berada di jabatan fungsional umum (JFU) dengan kualifikasi pendidikan terbanyak SMA ke bawah.
BACA JUGA: Jika BNN Setara KPK, TNI Bisa Memimpin
"Kalau 439 ribuan honorer K2 ini tetap diangkat, malah akan memperlambat jalannya mesin birokrasi. Selain itu hampir semuanya masuk ke JFU juga. Sementara JFU kan masuk dalam target rasionalisasi setelah melalui berbagai tahapan," paparnya.
Saat ini ada 1391 PNS yang masuk dalam JFU. Mereka nanti masuk dalam tahapan pemetaan ASN. Yang tidak memenuhi kualifikasi, kompetensi rendah, dan kinerja buruk terpaksa dipensiun dini. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Dukung Presiden untuk Bereskan Mafia Impor Daging
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buwas: Status Jangan Dikaitkan dengan Kepangkatan
Redaktur : Tim Redaksi