Perda Miras Tumpul

Sabtu, 12 November 2011 – 12:35 WIB

MANOKWARI - Peraturan daerah pelarangan peredaran minuman keras (Miras) di Manokwari nomor 5 Tahun 2006 sudah diberlakukan sejak Desember 2006Namun, sampai saat ini Miras masih bebas diperjualbelikan di masyarakat

BACA JUGA: Penembak di Papua Diidentifikasi Polisi



Bahkan, akhir-akhir ini Miras baik produksi lokal maupun minuman bermerek semakin bebas beredar
Termasuk orang mabuk pun kerap menjadi pemandangan dibeberapa lokasi

BACA JUGA: 11-11-11 Dikeramatkan di Sentani

Tindakan kriminal pun rata-rata dipicu pengaruh Miras.

Di sisi lain, polisi sering melakukan operasi dan berhasil mengamankan Miras
Namun upaya polisi tidak menghentikan para pelaku untuk terus memasok Miras di Manokwari

BACA JUGA: 11-11-11, 415 Pasangan Nikah, 25 Bayi Lahir

Bahkan, bisnis Miras menjadi pilihan para pelaku karena menjanjikan keuntungan yang besar.

Kapolres Manokwari AKBP Agustinus Supriyanto yang dikonfirmasi Radar Sorong (JPNN Group) di ruang kerjanya mengaku pihaknya kesulitan membendung pemasokan Miras di Kota ManokwariWalaupun sebenarnya pihaknya aktif melakukan razia di pintu-pintu masuk Kota Manokwari.

Dikatakan, Miras yang beredar di Manokwari rata-rata dipasok dari luar Kota Manokwari yang diangkut menggunakan kapal lautDisamping itu, ada juga warga di Manokwari yang mencoba memproduksi minuman lokal“Kita masih kesulitan membendung miras masuk ke Manokwari,”tuturnya.

Untuk itu, pihaknya berharap semua komponen yang ada di Manokwari untuk bersatu membendung dan memberantas peredaran miras di daerah iniTerutama Satpol PP harus lebih aktif untuk melaksanakan tugasnyaKepada masyarakat, Kapolres berharap agar selalu memberikan laporan kepada polisi.

Kapolres juga menegaskan pihaknya akan menindak tegas jika ada anggotanya yang terlibat membekingi peredaran Miras di Manokwari“Kalau ada anggota saya yang terbukti terlibat melindungi pengedar Miras, silahkan lapor dan kami akan beri tindakan yang tegas,”tuturnya.

Dari catatan Polres Manokwari, rata-rata Miras yang ditangkap di pelabuhan tidak diketahui pemiliknyaSehingga pihaknya hanya bisa mengamankan Miras tersebut untuk kemudian dimusnahkan(sr)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Masalah, Plt Gubernur Jangan Diam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler