Perdaduk Batam Diberlakukan, Pungli Tetap Marak di Pelabuhan

Minimal Rp75 Ribu, Maksimal Seharga Tiket

Selasa, 19 Juli 2011 – 03:03 WIB

BATAM - Pungutan liar (Pungli) kembali marak di Pelabuhan Domestik Sekupang, BatamPungli itu dilakukan oknum petugas dengan meminta sejumlah uang kepada pendatang yang baru datang dengan modus menahan pendatang yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Batam.

Oknum perdaduk yang berpakaian baju koko saat itu beralasan uang jaminan yang diminta itu akan dikembalikan kepada para pendatang jika pendatang itu akan kembali lagi ke kampung halaman mereka

BACA JUGA: Pekanbaru Segera Cairkan Tunjangan Sertifikasi

Namun kejanggalan itu terlihat karena tidak ada selembar tanda bukti (resi) yang diberikan oknum kepada para pendatang
"Memang seperti itu aturan di sini

BACA JUGA: PNS Musirawas Dilarang Hadiri Pesta Malam

Kami hafal wajah pendatang yang menitipkan uang, namanya kita catat," ujarnya.

Dari pantauan Batam Pos (JPNN Group), pungli terjadi di meja petugas
Mereka menahan pendatang yang tidak ber-KTP Batam

BACA JUGA: Sertifikasi Tanah jadi Ajang Pungli

Pendatang diarahkan ke meja petugas untuk mendapatkan kartu kunjungan agar bisa masuk dengan mulus.

Heri, 25, warga Pekanbaru yang baru datang diminta untuk menitipkan uang minimal Rp75 ribu untuk bisa masuk ke BatamOknum perdaduk mengatakan, uang jaminan itu dikembalikan jika mereka kembali ke kampung halamannya melalui pelabuhan Domestik Sekupang, Jumat (15/7).

Hal yang sama menimpa Afrizal 31, warga Frensiana Batam kotaSaat menjemput ke pelabuhan domestik Sekupang, orang tuanya dari Solok, Sumatera Barat dimintai uang oleh oknum Pemkot Batam

"Bapak saya diminta uangKatanya paling banyak seharga tiket asal kita berangkat agar bisa masuk ke BatamAlasannya lucu, sebagai uang jaminan masukHarusnya kan dibuatkan kartu kunjunganBukan malah dipalak pake alasan uang jaminan segala," ujarnya.

Kebetulan Afrizal ini merupakan wartawan media cetak di BatamSaat ia tunjukkan identitasnya, spontan oknum pungli ini mengembalikan uang yang diminta sebelumnya.

"Tak itu sajaOknum tersebut mengejar saya sambil memberikan amplop ke saya, tapi saya tolakBilangnya ke saya "maaf bang aku tak tahu kalo abang wartawan, ini Bang dari kita terima saja, tanda perkenalan," ujarnya menirukan oknum yang mencoba menyuapnya.

Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2009, uang jaminan untuk pendatang ditiadakanSebagai pengganti uang jaminan, para pendatang baru pendatang baru diwajibkan mengisi Kartu Kunjungan (KK) yang berlaku selama 90 hari dan bisa diperpanjang sekali (90 hari)Surat Keterangan Tinggal Sementara itu berlaku selama satu tahun.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Sadri Khaeruddin ketika dikonfirmasi melalui ponsel membantahnya"Masa sih masih ada orang yang minta duit ke pendatang dipintu keluar pelabuhan feri sekupang? Kalau memang ada, saya minta laporkan ke sayaBiar petugas saya yang menangkapnya langsung," ujarnya.

Padahal bentuk larangan adanya pungutan liar nampak terpampang besar-besar di spanduk yang ditempel pas depan pintu keluar pelabuhan domestik SekupangNamun, keberadaan pungli seolah sudah mendarah daging dan tak mudah untuk ditertibkan secara mendadak(gas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Walikota Baubau: Izin Sementara Diproses


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler