PANDEGLANG - Program Nasional (Prona) sertifikasi tanah di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang, banyak menuai masalah dan kecamanSelain jadi ajang pungutan liar (Pungli) oleh oknum tertentu, juga banyak warga yang hingga kini belum selesai dibuatkan sertifikatnya, walau sudah mengeluarkan sejumlah uang sampai jutaan rupiah.
Rancunya lagi, walau program ini harus tuntas dan tidak boleh ada sisa selama satu tahun, tetap saja pelaksanaannya masih ada sertifikat yang belum selesai
BACA JUGA: Walikota Baubau: Izin Sementara Diproses
“Saya juga kecewaBACA JUGA: Tempat Mesum Segera Dirazia
Padahal, saya sudah mengeluarkan uang hampir Rp3 juta, tetapi tetap saja sertifikat tanah itu tidak kunjung selesai,” terang H Ating, warga Desa Nembol, Kecamatan Mandalawangi, Minggu (17/7).Ating juga menandaskan, seharusnya program yang digulirkan sejak tahun 2010, sudah harus tuntas dan tidak boleh ada yang tidak kelar
BACA JUGA: Pasar Tradisional di Cirebon Terancam
Hal yang sama dikatakan oleh Tatang Muchtasyar, Direktur PDAM PandeglangDia mengaku sangat kecewa dengan kinerja BPN dalam pembuatan sertifikat prona“Bayangkan, saya sudah mengeluarkan uang jutaan rupiah, tetapi sertifikat aset yang di miliki PDAM di Cikupan Pandeglang, hingga kini belum kelar jugaPadahal itu kan milik Pemkab Pandeglang, apalagi milik masyarakat,” katanya.
Tatang juga tidak habis pikir karena Prona yang digulirkan tahun 2009 untuk wilayah Kecamatan Pandeglang, Karang Tanjung, Cadasari dan Kecamatan Koroncong itu, masih banyak yang belum selesai. Padahal seharusnya sudah selesai sertifikasinya akhir bulan Desember 2009. “Ini aneh, masih banyak tanah yang diajukan dan dibayar lunas adminitrasinya, tapi sampai sekarang belum juga selesaiMalah program ini sudah pindah lagi ke kecamatan lainJelas, ini tidak boleh dan dapat membuat resah warga,” katanya lagi.
Tidak hanya itu, pembuatan sertifikasi tahun 2010 lalu di Kecamatan Mandalawangi, Cimanuk, Banjar dan Kecamatan Cipeucang, juga masih menyisahkan masalahPadahal, beberapa warga sudah melengkapi persyaratan dan pelunasan biayanyaTetapi warga justru hingga kini belum juga menerima sertifikat tanah yang dimaksud.
“Bayangkan pak, saya sudah membayar lunas sampai Rp1 juta lebih, tetapi tetap saja sertifikat tanah yang saya ajukan tidak kunjung selesaiMalah katanya sekarang panitia Prona tahun 2011 sudah pindah lagi ke daerah Malimping, Kabupaten LebakJadi saya benar-benar bingung,” tambah Aliuddin, warga Kecamatan Cimanuk.
Menanggapi hal ini, Ketua Tim Panitia Prona kantor BPN Pandeglang Zulham mengatakan, sebenarnya Prona itu sifatnya gratisKalau ada yang mengambil uang itu, bukan orang BPN tapi oknum pihak ketiga atau desa“Kita mah tidak tahu dan tidak pernah mentolerir pungutan uang ituSilahkan saja tanya kepada pihak yang memberi uang,” elak Zulham.
Sementara salah seorang panitia Prona Wawan Achyani mengatakan, di lapangan memang banyak ditmukana kwitansi yang ditandatangani oleh oknum perangkat desa atau pihak ketiga yang mengurusi pembuatan sertifikat ituSehingga ketika sertifikat itu bermasalah dan kurang persyaratan, pihak BPN tidak mau tahu dan tidak mau membantu menyelesaikannya“Kalau persyaratannya belum beres, kita tunggu untuk dibereskanKalau sampai batas waktunya juga belum dibereskan, kita tinggalkan karena kita juga kan dikejar target di wilayah lain,” tambah Wawan(mam/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Ramadhan, Batam Kekurangan Pasokan Telur dan Daging
Redaktur : Tim Redaksi