PNS Musirawas Dilarang Hadiri Pesta Malam

Senin, 18 Juli 2011 – 10:25 WIB
MUSIRAWAS –  PNS Pemkab Mura dilarang menghadiri pesta di malam hariLarangan itu surat edaran Bupati bernomor 451/0802 /BPKLM/2011 yang ditandatangani bupati

BACA JUGA: Sertifikasi Tanah jadi Ajang Pungli

"Surat edaran ini terutama ditujukan pada staf ahli, asisten, camat, inspektorat, kepala dinas, kepala badan, kantor, sekwan, dan kepala bagian," ujar Kabag Humas Mura Kgs Ferry Effendi.

Selain itu, Bupati Mura Drs Ridwan Mukti juga menginstruksikan seluruh camat agar berkoordinasi dengan unsur tripika dalam penertiban pesta malam serta mensosialisasi dengan masyarakat untuk bersama-sama mendukung kebijakan pembahasan pesta malam tersebut
“Imbauan senada ditujukan pada Direktur RSUD Dr Sobirin dan Direktur RS Rupit," ujarnya.

Dikatakan Ferry, larangan ini dilakukan demi terwujudnya Mura Darussalam, serta mengantisipasi dan mencegah meningkatnya tindak kriminal yang sering terjadi di kecamatan-kecamatan

BACA JUGA: Walikota Baubau: Izin Sementara Diproses

“Mudah-mudahan dengan diterapkannya kebijakan ini, kejahatan yang sering terjadi dapat berkurang, bahkan sama sekali tidak terjadi lagi hal-hal yang tak diinginkan,“ katanya singkat
(07/fuz/jpnn)

BACA JUGA: Tempat Mesum Segera Dirazia

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasar Tradisional di Cirebon Terancam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler