Perdebatan Sengit Sebelum RUU Cipta Kerja Disahkan

Senin, 05 Oktober 2020 – 20:06 WIB
Azis Syamsuddin. Foto: dari Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Perdebatan sengit sempat terjadi sesaat sebelum pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) pada rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Senin (5/10).

Perdebatan itu berawal saat anggota Fraksi Partai Demokrat ingin menyampaikan pandangan terkait RUU Ciptaker di dalam rapat paripurna.

BACA JUGA: RUU Cipta Kerja Disahkan menjadi UU

Anggota DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman segera menginterupsi rapat setelah Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas melaporkan kinerja panitia kerja RUU Cipta Kerja dari podium ruang paripurna. 

Kemudian Benny meminta izin Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin yang juga berposisi sebagai pimpinan rapat paripurna, agar diberi waktu menyampaikan pandangan fraksi Demokrat.

BACA JUGA: Azis dan Benny Cekcok di Paripurna RUU Cipta Kerja, Demokrat Pilih Walk Out

"Kasih kami kesempatan menyampaikan sikap kami. Boleh gak? Langsung saja jawab, boleh gak?" cetus Benny kepada Azis di dalam rapat paripurna, Senin (5/10).

Namun, permintaan Benny tidak dikabulkan Azis.

BACA JUGA: Ada Perwira Berani Melanggar Perintah Jenderal Idham Azis, Jabatan Langsung Hilang

Kemudian terjadilah perdebatan antara kedua legislator tersebut. 

Azis beralasan, pandangan fraksi sudah disampaikan di dalam rapat Badan Musyawarah atau sebelum digelarnya paripurna.

Benny tetap mengotot. Dia menegaskan pandangan fraksi tetap perlu diperdengarkan saat rapat peripurna agar rakyat bisa mengetahui sikap partai.

Azis pun akhirnya mengalah. Dia memperbolehkan Demokrat menyampaikan pandangan fraksi.

Hanya saja, kata Azis, ketika satu fraksi menyampaikan pandangan, seluruh fraksi di DPR juga harus menyampaikan pendapatnya atas RUU Ciptaker. 

Kemudian disepakatilah masing-masing fraksi menyampaikan pandangan melalui juru bicara dan dibatasi waktu selama lima menit 

"Kalau Fraksi Demokrat tetap ingin menggunakan hak, fraksi lain menggunakam hak. Kami batasi lima menit, maksimal lima menit. Sekarang kami persilakan kepada juru bicara masing-masing partai," ujar Azis. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler