Aftermarket

PERDIPPI Ajukan Uji Materi Terkait Aturan Pelumas Wajib SNI

Senin, 11 Maret 2019 – 14:54 WIB
ilustrasi pelumas kendaraan. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Keputusan Menteri (Kepmen) Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib.

Pasalnya, peraturan tersebut dirasa bertentangan dengan peraturan atau regulasi di sektor minyak dan gas bumi yang sudah ada.

BACA JUGA: Pelanggar Pelumas Wajib SNI Terancam Denda Rp 50 Miliar

BACA JUGA: Pelanggar Pelumas Wajib SNI Terancam Denda Rp 50 Miliar

Ketua Dewan Penasehat PERDIPPI, Paul Toar mengatakan, Kepmen Perindustrian tersebut menabrak aturan yang ada sebelumnya. Di antaranya, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2001. Keppres ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

BACA JUGA: Sengkarut Aturan Pelumas Wajib SNI, Perdippi Menolak Keras

“Demi tegaknya tata kelola negara yang taat azas pada sistem perundangan yang berlaku, PERIDIPPI telah mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung tanggal 08 Februari 2019 dengan nomor register 22 P/HUM/2019 terhadap Kepmen Perindustrian (Kepmen) tersebut, agar Kepmen tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan regulasi-regulasi yang ada di bidang minyak dan gas bumi,” tutur Paul.

Menurut Paul, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyediaan dan Pelayanan Pelumas, telah dengan tegas dan jelas menunjuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai pemegang wewenang pengaturan mutu pelumas. Keppres ini sekaligus memperkuat Keputusan Menteri (Kepmen) Pertambangan dan Energi 019K/34/M.PE/1998 tentang Wajib Daftar Pelumas Yang Beredar Di Dalam Negeri.

BACA JUGA: Top1 dkk Teriak Biaya Sertifikasi Pelumas Wajib SNI Rp 200 Juta Kemahalan

Sebagai pelaksanaan dari Kepemen tersebut, telah diterbitkan peraturan tentang Nomor Pelumas Terdaftar (NPT). Regulasi ini, merupakan upaya melindungi konsumen di Indonesia dalam mendapatkan produk pelumas yang berkualitas. Juga menguatkan Peraturan Pemerintah Republic Indonesia No. 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi.

“Sejak diberlakukan 20 tahun lalu hingga saat ini regulasi tersebut terbukti efektif. Hal ini bisa dilihat tidak adanya berita-berita tentang kerusakan mesin akibat pelumas yang tidak berkualitas,” tambah Paul Toar.

Terlebih, Kementerian ESDM melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 053 Tahun 2006 tentang Wajib Daftar Pelumas yang Dipasarkan di Dalam Negeri, dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 2808 K/20/MEM/2006 juga menetapkan standar dan mutu (spesifikasi) pelumas yang dipasarkan di dalam negeri. Regulasi ini sekaligus menjadi dasar ketentuan persyaratan fisika/kimia Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pelumas.

Artinya semua pelumas yang akan dipasarkan di dalam negeri aspek kimia/fisikanya diuji secara lengkap oleh Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) dengan 14 parameter. Pengujian tersebut dilakukan sebelum diterbitkan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).

“Peraturan ini juga sangat ketat. Seluruh pelumas yang beredar diawasi secara bersama dengan Polri. Dan bagi produsen dan distributor yang melanggar akan dikenai sanksi pidana,” jelas Paul.

Artinya, dari aspek legal formal atau regulasi, selama ini produk pelumas telah mendapatkan landasan yang sangat kuat dan lengkap. Sehingga, jika ada regulasi baru justru bertentangan dengan regulasi yang sudah ada dan telah berjalan dengan baik. (mg8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Total Akui Produk Pelumasnya Belum Wajib SNI


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler