jpnn.com, BEKASI - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nurdin Muhidin, menilai peredaran obat ilegal di Kabupaten Bekasi kian marak diperjualbelikan.
Karena itu, dia meminta agar hal tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
BACA JUGA: Menkes Perintahkan Sidak Obat Ilegal Seluruh Indonesia
“Dinas Kesehatan (Dinkes) dan penegak hukum yang ada harus bekerja ekstra untuk menyisir toko penjual obat ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi. Karena ini akan berdampak terhadap kesehatan masyarakat, dan berpengaruh dengan pergaulan generasi muda,” kata Nurdin.
Menurutnya, monitoring harus dilakukan Dinkes dan penegak hukum lainnya, sebagai ujung tombak untuk mencegah adanya toko obat yang menjual obat-obatan terlarang.
BACA JUGA: 40 Persen Obat Kuat di Pasaran Ternyata Ilegal
Nurdin juga meminta jika dari hasil penyisiran terdapat apotik atau toko yang menjual obat ilegal, maka harus diberikan sanksi, baik berupa pencabutan izin hingga penutupan secara paksa.
“Jangan pernah lagi memberikan izin ke apotik atau toko yang menjual obat-obatan ilegal,” tegasnya.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Cecar Kabareskrim di Atas Panggung
Nurdin berharap, jangan sampai obat-obatan ilegal yang diperjualbelikan itu sampai dikonsumsi kalangan remaja seperti yang marak terjadi saat ini.
“Dikhawatirkan akan berdampak pada kesehatan, serta pengaruh pada daya pikir yang lemah, dan pemuda identik jadi pemalas,” beber Nurdin.
Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional ini berharap, masyarakat harus berperan aktif melakukan pengawasan obat-obatan terlarang dan melaporkan ke instansi terkait jika menemukannya di lapangan.
Sementara itu, Kepala Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Ahmad Fanani menegaskan, pihaknya sudah menetapkan beberapa tersangka dari pengusaha nakal di bidang obat-obatan.
“Kami sifatnya melakukan pengawasan, dan kalau bertindak juga dilakukan bersama-sama dengan steakholder, kalau soal izin usaha itu kan yang mengeluarkan adalah Pemkab Bekasi,” tandasnya.
(and/pj/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Narji Ditangkap Edarkan Obat Farmasi Terlarang
Redaktur & Reporter : Yessy