Peredaran Obat Terlarang Kembali Marak

Jumat, 12 Agustus 2011 – 22:51 WIB

KENDARI - Peredaran obat-obat terlarang atau obat-obatan berbahaya yang masuk dalam daftar G sudah mulai berkembangKemarin malam, Tim Narkoba Polda Sultra kembali mengamankan dua pengedar obat terlarang di lokasi berbeda dan waktu yang hampir bersamaan.

Kedua pelaku yakni Asrif (30), warga Jalan Bunga Seruni Kecamatan Tipulu Kecamatan kendari Barat dan Basman (32), warga Jalan Haeba Dalam Kelurahan Wua-Wua Kota Kendari

BACA JUGA: Pansek PN Manokwari Gelapkan Uang Sitaan Rp 10 Miliar

Basman dibekuk di Perumnas Sao-Sao sekitar pukul 21.30 wita, sedang Asrif dibekuk di Jalan Pasaeno Kelurahan Bende sekitar pukul 23.30 wita.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP  Moch Fahrurrozi mengatakan, pengungkapan peredaran obat terlarang tersebut berawal dari informasi masyarakat
Obat jenis Somadril Compositum dijual secara bebas oleh kedua pelaku

BACA JUGA: Karyawan Roti Tewas di Mixer

Padahal, peredaran obat daftar G itu hanya dapat dilakukan atas resep dokter.

"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Asrif, ada 9 papan yang ditemukan
Sedang pada diri Basman ditemukan 2 papan

BACA JUGA: BI Surabaya Siapkan Uang Baru Rp 6,69 T

Obat ini pada dasarnya dapat membuat orang fly, fungsinya hampir sama dengan estacyTapi dampaknya, bisa membuat organ tubuh rusak jika tidak diikuti sesuai saran dokter," jelas Fahrurrozi.

Tersangka peredaran obat terlarang hanya dikenakan wajiba lapor 2 kali sepekanTersangka dikenakan Pasal 198 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatanTidak ditahanHanya diancam denda maksimal Rp 100 juta.

Lalu dimana mereka mengambil obat-obatan tersebut? Basman mengungkapkan, mereka membelinya dari teman-teman mereka sendiriDalam satu papan, mereka membelinya dengan harga Rp 45 ribu dan menjualnya dengan harga Rp 50 ribu"Kami hanya untung Rp 5 ribu per papan," ungkap Basman(aka/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Hektar Jambu Mente Terserang Hama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler