BANDUNG- -Jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji Lapas, kembali diungkap polisiKali ini, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung meringkus, AE, 24, kurir sabu-sabu yang diatur oleh seorang tahanan di LP Narkotika Banceuy
BACA JUGA: Maling Kabel Tewas Kesetrum
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sabu seberat 76,3 gram atau senilai Rp150juta.Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Victor Togi Tambunan mengatakan, tersangka merupakan warga Jalan Hos Cokroaminoto Kec
BACA JUGA: Polisi Bekuk Makelar Kapal
Cianjur"Awalnya, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah tempat kost di Jalan PLN Dalam Muhammad Toha Bandung ada penghuni yang terlibat narkotika
BACA JUGA: Satpam Terlibat Pembunuhan Istri Perwira Polda Kepri
Kami menangkap AE di BIP (Bandung Indah Plaza, red) pada 21 Juni lalu sekitar pukul 22.00 WIB," ujar Togi kepada wartawan di Mapolsek Sukajadi, kemarin.Togi mengaku saat tersangka digeledah, terdapat delapan paket kecil sabu dan sebuah paket besarBarang haram tersebut disembunyikan tersangka di dalam sebuah tas selendang berwarna hitam"Tersangka juga menyembunyikan 45 paket kecil sabu dan satu paket besar yang dibungkus kantong kresek putih, di dalam lemari pakaian di kosannya," papar Togi.
Menurut Togi, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari RKKetika itu, RK memesan sabu dari seseorang di Jakarta yang dikirim via travel.
"AE juga pernah mengambil langsung sabu tersebut di Mall Mangga Dua Jakarta sebanyak dua kaliSemua transaksi menggunakan telepon seluler milik RK di dalam Lapas, dan AE mendapat imbalan Rp1 juta," katanya.
Togi menjelaskan, tersangka kerap mendapat perintah dari RK melalui telepon selulerSaat itu, tersangka mendapatkan instruksi untuk merekatkan paket sabu di sebuah tempat.
"Setelah itu, calon pembeli akan datang ke lokasi yang sama untuk mengambil sabu yang sudah ditempelkan tersebutSedangkan sistem pembayarannya, menggunakan transfer antar bank ke rekening milik RK," katanya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat total mencapai 76,3 gram yang dipecah menjadi 55 paket kecil sebesat 1,2 gram per paket, 1 paket sedang sebesar 5,16 gram, dan 1 paket besar seberat 7,6 gram, dengan nilai total Rp150juta.
"Tersangka melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun," pungkas Togi.(dhi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesta Narkoba, Mantan Ketua DPRD Ditangkap
Redaktur : Tim Redaksi