BATAM - Kepolisian Sektor Batam Kota mengamankan empat pria yang diduga sebagai makelar penjualan kapal secara online, Selasa (28/6) laluMereka hendak menjual kapal orang lain ke calon pembeli, tanpa izin pemiliknya.
Dalam kejadian ini, empat pria itu justru menawarkan kapal yang hendak mereka jual itu kepada pemilik sebenarnya
BACA JUGA: Satpam Terlibat Pembunuhan Istri Perwira Polda Kepri
Empat makelar itu yakni Af, Aw, Jr, dan DnInformasi yang dihimpun Batam Pos (JPNN Group), modus para makelar itu adalah dengan memotret kapal milik korban yang tengah tambat akibat rusak di kawasan Tanjunguncang, kemudian mempostingnya di internet untuk dijual.
Berdasarkan pengakuan Ronald, pemegang kuasa pemilik kapal kargo tersebut, kapal ditawarkan seharga Rp28 Miliar ke calon pembeli
BACA JUGA: Pesta Narkoba, Mantan Ketua DPRD Ditangkap
Kaget melihat postingan itu, Ronald langsung menghubungi para makelar itu melalui nomor telepon yang mereka posting."Ini kan kapal kami yang sedang rusak di Tanjunguncang
Untuk memastikan transaksi penjualan kapal berbendera Panama tersebut, Ronald berpura-pura berminat membelinya tapi harus menemui para makelar untuk menunjukkan dokumen kapalnya.
Pertemuan awal dilakukan para makelar dengan rekan-rekan Ronald di Harmoni One Hotel, Batam Center
BACA JUGA: Copet Spesialis Mal Diringkus
Karena mencurigakan, para makelar membatalkan rencana transaksi kemudian dilanjutkan ke Resto Kediri.Karena ditengarai bermasalah, Ronald langsung menghubungi polisi untuk mengamankan para makelar karena diduga melakukan penipuan melalui internet.
Menurut Ronald, dalam pertemuan kedua pihak, para makelar juga mengeluarkan dokumen kapal yang akan mereka jual"Sementara saya juga punya dokumen asli dari ownernya," katanya
Kepada wartawan, Kapolsek Batam Kota AKP Heryana mengatakan pihaknya untuk sementara belum dapat memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam persoalan tersebut.
"Masih kami selidikiKarena transaksi pembayaran belum ada jadi belum jelas permasalahannya," ujar Heryana di Mapolsek, Rabu (29/6)(spt/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituntut 5 Tahun, Coba Bunuh Diri di Depan Hakim
Redaktur : Tim Redaksi