Perekat Nusantara Desak Polri Tangkap & Tahan Azam Khan, Simak Alasannya

Rabu, 02 Februari 2022 – 03:05 WIB
Petrus Selestinus. Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perekat Nusantara dan LBH MADN selaku kuasa hukum Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) mendesak polisi memproses hukum Azam Khan yang diduga melakukan ujaran kebencian.

Koordinator Perekat Nusantara Petrus Salestinus mengatakan dalam video yang beredar Azam Khan turut menyampaikan pernyataan secara bergantian dengan Edy Mulyadi.

BACA JUGA: Soal Penolakan Permohonan Pelantikan Wakil Bupati Ende, Petrus Selestinus Merespons

"Mengapa tidak dilakukan tindakan kepolisian? Di dalam video rekaman itu Azam Khan bersama-sama Edy Mulyadi, secara bergantian mengeluarkan pernyataan yang kontennya sama, yaitu ujaran kebencian dan bermuatan SARA," kata Petrus dalam keterangannya kepada JPNN.com, Selasa (1/2) malam.

Pria asal NTT itu mengatakan pernyataan Azam Khan jauh lebih mendiskreditkan Suku Dayak di Kalimantan.

BACA JUGA: Betapa Tajam Respons Petrus Selestinus Soal Prof Al Makin & Penendang Sesajen

Menurut Petrus, bila dikaji secara mendalam narasi yang diucapkan Azam Khan diianggap telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat dan ujaran kebencian antar individu dan golongan.

"Namun belum dilakukan suatu tindakan kepolisian apa pun," kata Petrus.

BACA JUGA: Perekat Nusantara: Mengapa Baru Edy Mulyadi yang Ditetapkan Jadi Tersangka?

Pada sisi lain, lanjut Petrus, narasi Azam Khan telah merendahkan harga diri dan martabat manusia di Kalimantan dari sudut pandang apa pun.

"Dengan narasinya (Azam Khan, red) bahwa hanya monyet yang mau tinggal di Kalimantan dan menolak tinggal di Kalimantan. Dia telah mengangkat derajat monyet, tetapi mendiskreditkan martabat Suku Dayak di Kalimantan secara keseluruhan," kata Petrus.

Oleh karena itu, Petrus menilai sudah layak Azam Khan dijerat dengan unsur pasal sama sebagaimana Edy Mulayadi telah yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Pasal sangkaan yang sama dan upaya paksa sama harus juga diterapkan terhadap Azam Khan agar sama-sama dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," kata Petrus.

Petrus mendesak Polri agar segera menangkap dan menahan Azam Khan.

Hal itu dilakukan agar tidak menimbulkan penilaian yang tidak proporsional dan merusak citra Polri di mata publik.

"Bareskrim Polri perlu segera mengambil langkah-langkah penindakan tegas terhadap Azam Khan," kata Petrus.

Petrus mengatakan jangan biarkan pelaku kejahatan SARA berkeliaran di luar hanya dengan meminta maaf secara formalitas.

Sebab, kata dia, bisa saja di balik minta maaf terus menggalang kekuatan memproduksi narasi SARA, dengan efek domino tinggi demi target politik destruktif.

"Pasal yang sama juga harus diberlakukan terhadap Azam Khan," kata Petrus Salestinus.

Sebelumnya, Bareskrim menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait pernyataanya yang menyebut lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

Dalam kasus ini, Edy Mulyadi dijerat dengan pasal berlapis.

Edy itu dikenakan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler