Perekat Nusantara: Mengapa Baru Edy Mulyadi yang Ditetapkan Jadi Tersangka?

Selasa, 01 Februari 2022 – 22:59 WIB
Petrus Selestinus. Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan LBH MADN selaku Kuasa Hukum Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) mendukung langkah Polri dan mengapresiasi sikap tegas Bareskrim Polri menetapkan Edy Muyadi sebagai Tersangka dan melakukan Penahanan di Rutan Bareskrim.

Meski demikian Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus mempertanyakan mengapa baru Edy Mulyadi seorang yang ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan, ke mana Azam Khan, mengapa tidak dilakukan tindakan Kepolisian?

BACA JUGA: Edy Mulyadi Sudah, Giliran Azam Khan Besok

Padahal, kata Petrus, di dalam video rekaman itu Azam Khan bersama-sama Edy Mulyadi, secara bergantian mengeluarkan pernyataan yang kontennya sama yaitu Ujaran Kebencian dan bermuatan SARA.

Petrus menilai pernyataan Azam Khan kadarnya jauh lebih mendiskreditkan suku Dayak di Kalimantan.

BACA JUGA: Dipanggil Bareskrim, Azam Khan Bereaksi Begini

Dia menyebut jika dikaji secara mendalam, maka narasi yang diucapkan Azam Khan, dikualifikasi sebagai "telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat" dan Ujaran Kebencian antar-individu dan golongan SARA, namun belum dilakukan suatu tindakan kepolisian apapun juga. 

Merendahkan Martabat Manusia

BACA JUGA: Selain Edy Mulyadi, Azam Khan Juga Ternyata Dipanggil Bareskrim

Petrus mengatakan narasi Azam Khan telah merendahkan harga diri dan martabat manusia di Kalimantan dari sudut pandang apa pun. Sebab, dengan narasinya bahwa hanya monyet yang mau tinggal di Kalimantan dan menolak tinggal di Kalimantan, ia telah mengangkat derajat monyet tetapi mendiskreditkan martabat suku Dayak di Kalimantan secara keseluruhan.

Oleh karena itu, tindakan kepolisian berupa Penetapan sebagai Tersangka dan Penahanan tidak hanya terhadap Edy Mulyadi dengan sangkaan melakukan Ujaran Kebencian berdasarkan SARA tetapi juga terhadap Azam Khan.

Menurut Petrus, tanpa mengikutsertakan Azam Khan sebagai tersangka pelaku turut serta sesuai ketentuan pasal 55 KUHP, maka Bareskrim Polri patut dinilai masih setengah hati menegakan hukum dalam Kejahatan SARA yang makin marak.(fri/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler