jpnn.com, JAKARTA - Berawal dari wawancara Hersubeno Arief dengan Rocky Gerung di Channel YouTube Rocky Gerung Official tanggal 23 November 2021 berjudul "Campur Tangan Urusan MUI, Romo Benny Harus Mundur atau Dipecat dari BPIP", mendadak menjadi viral dan berdampak pada munculnya rekasi yang mengarah kepada berita bohong dan SARA.
Sejumlah advokat yang tergabung dalam Peregerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) terdiri dari Petrus Selestinus, Mansur Arsyad, Carel Ticualu, Daniel T. Masiku, Peter Singkali, Thomas Berdy Dewa, dan Ando, Frans R. Delong mengatakan penilaian Hersubeno Arief dan Rocky Gerung tentang Romo Benny Susetyo dilakukan secara berlebihan melampaui fakta-fakta atau menutup-nutupi fakta-fakta yang sebenarnya atau lebih tepat disebut sebagai sesuatu yang tidak pernah diucapkan oleh Romo Benny Susetyo, namun telah dieksploitasi sedemikian rupa, seakan-akan Romo Benny Susetyo telah meminta MUI dibubarkan.
BACA JUGA: Perekat Nusantara Laporkan Akun Rocky Gerung Official ke Polda Metro Jaya, Ini Alasannya
Padahal, kata Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus, sumber penilaian Hersubeno Arief dan Rocky Gerung adalah pada judul berita video YouTube RKN Media tanggal 20/11/2021 berjudul "MUI Harus Berbenah, Jangan Jadi Sarang Kelompok Radikal " yang di-retwit ke twiter Romo Benny Susetyo, berisi judul wawancara dengan Hendardi, Ketua Setara Institut terkait penangkapan Terduga Teroris oleh Densus 88 tanggal pada tanggal 16 November 2021.
Terdapat 7 Fakta Kebohongan
BACA JUGA: Perekat Nusantara: Tuduhan Rocky Gerung Cs Kepada Romo Benny Tidak Berdasar
Petrus mengatakan Perekat Nusantara mencatat 7 (tujuh) fakta yang membuktikan bahwa pernyataan Harsubeno Arief, Rocky Gerung, Adhie M. Massardi, Refly Harun dan Natalius Pigai berisi pernyataan bohong, mengandung hate speach (ujaran kebencian), mengadu domba dan berpotensi menimbulkan rasa kebencian antar individu dan kelompok (SARA).
Perekat Nusantara sebagai pelapor terhadap Rocky Gerung Cs membeberkan ketujuh fakta dimaksud adalah:
BACA JUGA: Kabar Terbaru dari Jenderal Andika Soal Pengamanan di Papua
1. Tidak ada narasi, wajah dan nama Romo Benny Susetyo di dalam wawancara Video YouTube RKN Media dengan Hendardi atau siapapun pada 20/11/2021, yang menjadi sumber penilaian Hersubeno Arief dan Rocky Gerung.
2. Tidak ada satupun pernyataan Romo Benny Susetyo, baik di dalam YouTube maupun dalan pemberitaan media online yang meminta MUI dibubarkan terkait penangkapan Densus 88 AT terhadap beberapa orang terduga/tersangka pelaku dugaan terorisme pada 18/11/ 2021.
3. Tidak ada klarifikasi dari Harsubeno Arif, Rocky Gerung, Refly Harun, Adhie Massardi dan Natalius Pigai terkait tuduhan bahwa Romo Benny Susetyo telah membuat pernyataan meminta MUI dibubarkan atau MUI jangan jadi sarang teroris dan semacam lainnya.
4. Dalam wawancara Romo Benny Susetyo dengan Media Online Republika.id dll pada 21/11/2021, Romo Benny Susetyo justru menegaskan bahwa: "Negara ini butuh MUI, karena selama ini MUI secara aktif mengatasi radikalisme, MUI mengawal dan menjaga keutuhan bangsa Indonesia dstnya.
5. Terkait penangkapan beberapa Terduga Teroris pada tanggal 18 November 2021, Romo Benny Susetyo menegaskan bahwa: peristiwa penangkapan beberapa Terduga Teroris jangan lantas dikaitkan sebagai perbuatan organisasi, tetapi perbuatan oknum, jangan beri respons berlebihan dan MUI tidak bisa dibubarkan.
6. Pernyataan Rocky Gerung dkk. yang mengandung kebohongan itu telah melahirkan reaksi negatif terhadap Romo Benny Susetyo, BPIP, BRIN dengan melihat Romo Benny Susetyo dari agama berbeda (Katolik) lalu menghubung-hubungkan keberadaan Romo Benny Susetyo di KWI, BPIP, BRIN dan lain-lain mengarah kepada SARA.
7. Hingga saat ini tidak ada klarifikasi dari Harsubeno Arief, Rocky Gerung, Adhie Massardi, Refly Harun, Natalius Pigai dkk kepada Romo Benny, RKN maupun Hendardi terkait judul YouTube "MUI Harus Berbenah, Jangan Jadi Sarang Kelompok Radikal".
Perekat Nusantara Melapor
Di dalam KUHAP dikatakan bahwa LAPORAN adalah: "Pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah, atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana (pasal 1 angka 24 KUHAP)".
Petrus mengatakan tujuh fakta dimaksud mengungkap serangkaian Peristiwa yang patut diduga sebagai Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana jo. pasal 28 ayat (2) dan pasal 45A ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Oleh karena itu, kata Petrus, Perekat Nusantara karena hak atau kewajibannya menurut UU dan atas nama "Kepentingan Umum" telah membuat Laporan Polisi ke Polda Metro Jaya, No.LP/B/6013/XII/2021/SPKT/ POLDA METRO JAYA, tanggal 1/12/2021.
Perekat Nusantara meminta Polri melakukan tindakan kepolisian terhadap sejumlah orang untuk memastikan apakah benar telah, sedang atau akan terjadi suatu Peristiwa Pidana dan jika benar, siapa-siapa saja sebagai pelaku dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, mengadu domba antar individu dan golongan yang bersifat SARA.
"Untuk itu, Perekat Nusantara meminta agar Penyelidik Polda Metro Jaya segera memanggil sejumlah orang untuk didengar keterangannya, mereka antara lain Hersubeno Arief, Rocky Gerung, Refly Harun, Adhie M Massardi, Natalius Pigai dkk dalam tempo sesingkat-singkatnya guna dimintai pertanggungjawaban pidana," tegas Petrus Selestinus.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich