jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Brian Edgar Nababan yang diduga perekrut influencer untuk aplikasi Binomo.
Brian pula yang merekrut Indra Kenz untuk menjadi influencer pada aplikasi yang menyediakan perdagangan binary option itu.
BACA JUGA: Guru Trading Indra Kenz Jalani Pemeriksaan, Brigjen Ramadhan Bocorkan soal Ini
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim membekuk Brian di Vila Seminyak, Kuta Utara, Badung, Bali, pada 31 Maret 2022.
"Brian sudah memesan (vila) sampai 17 April menginap di situ. Dia sudah merencanakan untuk tinggal di vila tersebut," kata Ramadhan, Senin (4/4).
BACA JUGA: Si Perekrut Indra Kenz Ini Tak Berkutik, Polisi Menangkapnya Malam Hari di Bali
Namun, keinginan Brian tinggal lama di Bali langsung buyar. Pada malam hari di akhir Maret lalu, polisi menangkap salah satu petinggi Binomo itu.
"Besoknya langsung dibawa ke Bareskrim Polri," kata Ramadhan.
BACA JUGA: Guru Trading Indra Kenz Akhirnya Menyerahkan Diri
Saat ini, Brian Edgar Nababan ditahan di Rutan Bareskrim. Polisi menjeratnya dengan Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Brian juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.(cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebohongan Indra Kenz Terungkap Setelah Penyidik Menangkap Petinggi Binomo
Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama