jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap tersangka Brian Edgar Nababan atas kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Brian merupakan Manager Development Platform Binomo. Dia merekrut afiliator termasuk tersangka Indra Kenz.
BACA JUGA: Guru Trading Indra Kenz Akhirnya Menyerahkan Diri
Kepala Biro Penerangan Umum (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Brian ditangkap di Vila Seminyak, Kuta Utara, Badung, Bali, Kamis (31/3).
"Telah melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial BEN," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakartra, Senin (4/4).
BACA JUGA: Kebohongan Indra Kenz Terungkap Setelah Penyidik Menangkap Petinggi Binomo
Keesokan harinya, Brian langsung digelandang ke Bareskrim Polri guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Perwira tinggi Polri itu menyebutkan Brian berperan sebagai afiliator dalam kasus itu.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Periksa Fakarich Guru Indra Kenz
"Yang bersangkutan (Brian, red) kirimkan sejumlah uang ke tersangka Indra Kenz, selaku partner Binomo," kata Ramadhan.
Brian Edgar Nababan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option.
Saat ini, Brian Edgar Nababan telah menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Bareskrim Polri.
Dalam kasus itu, Brian dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Brigjen Whisnu Bicara Soal Aliran Dana Indra Kenz, Lalu Sebut Sosok Penting di Binomo
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama