jpnn.com, BEKASI - Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi Ustaz Hasnul Khalid menanggapi soal perempuan berjilbab yang viral karena menikah di sebuah gereja, wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Adapun pernikahan beda agam itu berlangsung pada Sabtu (5/3) lalu.
BACA JUGA: Anak Buah Megawati Komentari Keputusan MUI soal Saf Salat Kembali Rapat
Hasnul sangat menyayangkan pernikahan beda agama itu terjadi. Apalagi posisinya perempuannya yang Muslim.
"Itu sangat disayangkan seperti itu, kenapa itu masih bisa terjadi ya?," kata Hasnul kepada JPNN.com, Kamis (10/3).
BACA JUGA: Soal Kasus Begal Ibu Hamil di Bekasi, Kombes Zulpan: Pak Kapolda yang Menyampaikan Besok
"Itu apakah ketidaktahuan atau cinta begitu ya. Secara kenegaraan enggak bisa, secara agama jelas enggak bisa. Secara agama Islam itu tidak boleh apalagi perempuannya itu muslim," sambung Hasnul.
Hasnul menambahkan perempuan Muslim itu juga tidak bakal memiliki buku nikah.
BACA JUGA: Berita Terkini Kasus Begal Ibu Hamil di Bekasi, Pelakunya Siap-Siap Saja
Sebab, Kantor Urusan Agama (KUA) tidak akan mengizinkan pernikahan beda agama.
"Kalau itu (pernikahan beda agama) diproses dan diizinkan oleh pemuka agama, seperti pendeta atau yang lain sebagainya, ya itu secara pribadi, tetapi saya yakin negara tidak akan memperbolehkan itu," ujar Hasnul. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kiai Miftachul Akhyar Mundur dari Ketum MUI, Anwar Abbas Kaget dan Sedih, Begini Harapannya ke PBNU
Redaktur : Adil
Reporter : Dean Pahrevi