jpnn.com - BALIKPAPAN – Ramlah (30) tertegun, pandangan matanya tak beranjak dari sabu seberat 50,11 gram yang dimusnahkan di depannya.
Ditresnarkoba Polda Kaltim sengaja menghadirkan tersangka dalam pemusnahan barang bukti di Mapolda Kaltim, kemarin (14/8).
BACA JUGA: Astaga, Doyok Curi Motor di Parkiran Supermarket
Kasubid Penmas Polda Kaltim, AKBP Ashadi menerangkan, ibu muda yang berkulit putih ini tertangkap pada 25 Juli 2015 lalu sekira pukul 11.30 Wita di Jalan Kenari Samarinda. Ramlah dikategorikan pemain besar narkoba jenis sabu, terbukti dari sabu yang disita kepolisian.
Barang bukti lain satu buah potongan amplop, satu buah daster batik warna merah putih, satu buah HP merek Evercoss warna hitam. Satu nama yang disebutkan Ramlah masih buron.
BACA JUGA: Bocah SMP Disetubuhi Tiap Pulang Sekolah oleh Buruh Serabutan
“Ya barang tersebut untuk dijual lagi, saya dapat dari dia (DPO, Red) barang itu,” kata Ramlah dengan raut wajah datar.
Ramlah cukup lama menekuni bisnis ini. Polda Kaltim mengungkapkan jika beberapa kali mengikuti gerak-gerik tersangka.
BACA JUGA: Aih...Senangnya Punya Pacar Gagah Berseragam Polisi, tapi kok Motor Hilang
Tersangka dijerat dengan pasal 114 dan no 2 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal dua puluh tahun penjara.
“Terhadap tersangka Ramlah dengan adanya barang bukti dan keterangan saksi serta hasil labfor, dapat disangka melakukan kesengajaan memperjualbelikan narkoba, dia juga dijerat dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tutup Ashadi. (bp-24/war)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gadis Cantik Sembunyikan Sabu di Celana Dalam agar Kekasihnya Aman
Redaktur : Tim Redaksi