Perempuan Ini jadi Tersangka Sekaligus Buron Kasus Penipuan Berkedok Bansos Covid-19

Senin, 20 Desember 2021 – 12:43 WIB
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Hari Brata. Foto: Dhimas BP/Antara

jpnn.com, LOMBOK - Polda NTB menetapkan seorang perempuan berinisial BE menjadi tersangka sekaligus masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan bernilai miliaran dengam modus penyaluran bansos untuk masyarakat terdampak Covid-19.

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Hari Brata mengatakan penetapan BE sebagai tersangka sekaligus buron itu karena tidak pernah hadir ke hadapan penyidik.

BACA JUGA: Awas Modus Penipuan ala Adyi Paino Ini, Jangan Sampai Anda Jadi Korban, Waspada

Setiap kali penyidik melayangkan panggilan, BE selalu mangkir tanpa alasan.

"Tidak pernah hadiri panggilan, makanya kami masukkan dalam DPO," tegas Kombes Hari Brata, Senin (20/12).

BACA JUGA: Machfud Ungkap Dugaan Penipuan Lamaran Kerja di PLTU, Uang Pelicin Puluhan Juta

Dalam kasus ini, BE menjalankan modus penipuan dan penggelapan dengan membeli sembako dari beberapa orang atau agen.

Dari perjanjian, pembayaran dilakukan dalam beberapa tahap.

BACA JUGA: Waspada Penipuan Berkedok Call Center bjb, Ini Ciri-cirinya

"Jadi pembayaran pertama dan kedua kabarnya lancar, tetapi selanjutnya menghilang, makanya kasus ini muncul dari laporan korban," ujarnya.

Salah seorang pelapor, yakni Hirzan mengakui bahwa dirinya menjadi korban penipuan BE.

Hirzan mengatakan bahwa BE datang kepadanya pada Januari 2021.

Saat itu, BE mengaku mendapat kontrak kerja dari Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) untuk pengadaan sembako.

"Karena ada kontrak kerja, dia minta kami sebagai pemasok. Dia membeli beras 50 ton, gula 5 ton, dan minyak 5 ton. Itu totalnya Rp 1,2 miliar," kata dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler