Perempuan Ini Membuat 3 Pria Terluka Parah, Brutal, Ngeri

Kamis, 27 Agustus 2020 – 10:08 WIB
Perempuan berinisial MS (tengah) menganiaya tiga pria hingga luka parah dengan pisau silet di Mapolresta Mataram, NTB, Kamis (27/8/2020). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Seorang perempuan asal Medan yang tinggal di Mataram, NTB, berinisial MS (23) menganiaya tiga pria hingga terluka parah.

Kasus penganiayaan ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram.

BACA JUGA: Pemesan Sabu-sabu asal Medan Itu Ternyata Pelaku Pembunuhan Anggota Polisi Mataram

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis, mengatakan, motif pelaku menganiaya ketiga korbannya hingga luka parah karena tersinggung saat ditagih bayar utang.

"Utangnya itu hanya Rp50 ribu, untuk bayar makan di kantin indekos. Karena tersinggung ditagih, dia langsung menyerang korban," kata Kadek Adi.

BACA JUGA: Benny Pimpin Penggerebekan, Ada Puluhan Kamar Disekat-sekat, Ya Ampun

Penganiayaan itu terjadi di indekos pelaku di Jalan Mekar Sari, Lingkungan Gedur, Kelurahan Abian Tubuh Baru, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Awalnya, korban seorang diri menghampiri pelaku dan menagih utang yang belum terbayar.

BACA JUGA: Kombes RD Diduga Terlibat KDRT dan Penganiayaan

Namun pelaku menanggapinya dengan bergegas masuk ke kamar indekosnya dan keluar membawa pisau silet kemudian menyerang korban.

"Korban sempat mengantisipasi serangan pelaku dengan sebilah bambu besar. Tapi pelaku lebih lihai menyerang, hingga menyilet tangan kiri korban," ujarnya.

Setelah insiden itu, pelaku asal Medan, Sumatera Utara, mencoba kabur.

Namun dua rekan korban berupaya menghalaunya. Alhasil pelaku kembali berulah dengan menyerang kedua rekan korban.

"Akibat perbuatannya, salah seorang korban terkena silet dengan kondisi lukanya cukup parah sehingga harus dilarikan ke rumah sakit dan menjalani operasi," ucap dia.

Kini pelaku yang kabarnya baru setahun di Mataram mencari pekerjaan, telah diamankan di Mapolresta Mataram.

Seluruh barang bukti yang menjadi kelengkapan kasusnya turut disita penyidik.

"Karena perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling rendah dua tahun penjara," kata Kadek Adi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler