Perempuan Ini Mencari Rezeki dengan Cara Haram, Sebegini Uang yang Didapat

Senin, 11 Oktober 2021 – 06:57 WIB
Petugas Polres Labuhanbatu menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, inisial SA dan RF (pakai baju orange). Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, LABUHANBATU - Personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara, menangkap satu orang perempuan dan seorang pemuda pada Sabtu (9/10).

Keduanya yakni SA (39) ibu rumah tangga warga Dusun Sei Tampang dan RF (25) warga Jalan Pendidikan, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir

BACA JUGA: Bareskrim Ungkap Sindikat 6 Ton Sabu-sabu Hingga Penipuan 2 WN Tiongkok

Kedua tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu itu ditangkap di Jalan Karya Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi saat dihubungi dari Medan, Minggu,dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti dua bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,38 gram, dan satu handphone Nokia warna hitam.

BACA JUGA: Perbuatan Haram Eko Terbongkar Saat Datang ke Masjid

Martualesi menjelaskan kronologis penangkapan. Polisi menyamar membeli sabu-sabu kepada RF.

Tersangka RF adalah merupakan seorang residivis yang baru selesai menjalani hukuman pada April 2021 dalam kasus tindak pidana narkotika.

BACA JUGA: Lulus Passing Grade, Guru Honorer K2 Ini Kaget saat Pengumuman PPPK

Setelah mendapat keterangan RF, polisi bergerak menuju ke rumah SA di Dusun Sei Tampang.

Saat itu SA berada di rumah bersama suaminya inisial Ges (39). Saat polisi melakukan penggerebekan, Ges berhasil kabur.

"Tersangka SA saat ditanya petugas, sudah dua tahun mengedarkan sabu dan meraup keuntungan sekitar Rp700.000 per minggu," ujar Kasat Narkoba.

Tersangka SA mengaku mendapat pasokan narkoba dari seorang warga Senna.

Kedua tersangka RF dan SA mengaku menjual narkoba jenis sabu-sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler