jpnn.com - CILACAP - Jaksa Agung H.M Prasetyo mempersilahkan jika Mary Jane kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan hukuman mati.
Karena sesuai dengan aturan Mahkamah Konstitusi (MK), PK bisa diajukan berkali-kali. Tercatat, saat ini Mary Jane sudah mengajukan PK dua kali namun selalu kandas.
BACA JUGA: Kisah Surat Sakti Penyelamat Nyawa Mary Jane
Masih belum jelasnya waktu eksekusi Mary Jane, membuat kejaksaan memindahkan warga Filipina itu. Kini dia tidak berada lagi di Lapas Besi, Nusakambangan. Mary Jane sudah dikembalikan ke tempat asalnya di Lapas Wirogunan Jogjakarta.
Prasetyo membenarkan kabar itu. Pemindahan itu dilakukan karena di Nusakambangan tidak ada fasilitas untuk narapidana perempuan. "Pukul 8.15 kemarin dia sudah ada di Wirogunan," papar Prasetyo di Cilacap kemarin. (aph/idr/dyn)
BACA JUGA: Kasus Mary Jane Tamparan Keras pada MA
BACA JUGA: Jokowi dan Jaksa Agung Gelar Pertemuan Tertutup di Semarang, Bahas Mary Jane?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dor! 30 Menit Kemudian Baru Meninggal
Redaktur : Tim Redaksi