Perempuan Kades Banjarsari Ditangkap di Semarang, Lihat Itu Fotonya

Selasa, 21 November 2023 – 13:10 WIB
Petugas Kejari Garut membawa tersangka kasus tindak pidana korupsi setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (20/11/2023). Foto: ANTARA/HO-Kejari Garut

jpnn.com - GARUT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat, berhasil menangkap Kepala Desa (Kades) Banjarsari, Kecamatan Bayongbong, berinisial YOF.

YOF sebelumnya berstatus buron kasus korupsi yang melarikan diri lebih dari 2 bulan ke Semarang, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Mantan Kades yang Korupsi Dana Desa Ini Ditangkap di Tempat Persembunyian

"Tersangka DPO (daftar pencarian orang) kasus tipikor dana desa atas nama YOF berhasil ditangkap dan ditahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Garut," kata Kepala Seksi Intel Kejari Garut Jaya P. Sitompul di Garut, Jawa Barat, Selasa (21/11).

Jaya menjelaskan bahwa pihaknya menetapkan YOF sebagai tersangka sejak 11 September 2023 terkait dengan kasus dugaan korupsi dana desa yang merugikan uang negara sebesar Rp784 juta.

BACA JUGA: Dana Desa Kerap Dikorupsi, Sahroni Minta Aparat Penegak Hukum Ikut Mengawasi

Sejak penetapan YOF sebagai tersangka, Kejari Garut beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap perempuan itu untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, tersangka itu tidak memenuhinya, malah melarikan diri sampai akhirnya nama perempuan itu masuk DPO.

BACA JUGA: Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Kades Ditangkap Polresta Mamuju

Selanjutnya, tim melakukan pencarian terhadap tersangka. Petugas menangkap YOF di Puri Asoka Guest House, Jalan Semarang-Surakarta, Kabupaten Semarang, Jateng, Senin (20/11) dini hari.

Tersangka melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengelolaan uang dana desa pada tahun anggaran 2022 dan bantuan langsung tunai dana desa pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp1.367.306.000,00.

Namun, dalam pelaksanaannya, kata dia, tersangka saat menjabat sebagai kepala desa dalam penggunaan anggarannya tidak sesuai dengan perencanaan kegiatan program, dan ada dugaan penggelembungan harga belanja barang.

"Modus operandi tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan perencanaan kegiatan yang telah ditetapkan serta penggelembungan harga belanja barang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara, keuangan Desa Banjarsari sebesar Rp784 juta," katanya.

Dalam penyidikan perkara, pihaknya memeriksa 83 saksi, di antaranya aparatur pemerintah desa, kecamatan, badan permusyawaratan desa (BPD), sejumlah dinas terkait, Bank BJB, kader posyandu, ketua RT/RW, dan keluarga penerima manfaat.

Saksi lainnya yang sudah diperiksa, kata dia, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), pelaksana kegiatan, pendamping desa, pengurus Bumdes Banjarsari, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Garut, dan dua auditor serta ahli regulasi kebijakan peraturan pemerintah.

"Untuk kepentingan penyidikan, terhadap tersangka YOF telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Garut selama 20 hari terhitung sejak 20 November 2023," katanya.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Selain itu, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler