Perempuan Muda Ini Mengkhianati Pertemanan

Rabu, 27 Maret 2019 – 00:30 WIB
Kantor Polisi. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, TARAKAN - Nur Aini (31), perempuan asal Tarakan, Kaltara, berurusan dengan polisi karena nekat membawa kabur motor teman sendiri, hingga ke Sekatak Puji, Kabupaten Bulungan.

Aksi Nur Aini terungkap setelah korban bernama Ismail, melaporkannya ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku sudah membawa motor korban ke Bulungan.

BACA JUGA: Waduh, PNS Tertangkap Bawa Motor Curian

“Di Sekatak Puji ditemukan barang bukti sepeda motor yang sudah dipreteli,” ujar Kasubag Humas Polres Tarakan Iptu Irianto Zebua.

Peristiwa itu terjadi pertengahan Maret lalu. Awalnya, tersangka meminjam motor korban dengan alasan ingin mengantar seseorang ke bandara.

BACA JUGA: Tepergok Curi Sepeda Motor, Indra Lesmana Diciduk Polisi

“Antara korban dengan tersangka memang sudah kenal. Dia pinjam, untuk mengantar temannya ke bandara. Kemudian korban meminta cepat pulang karena kendaraannya akan dipakai untuk bekerja,” beber Zebua.

BACA JUGA: Driver Ojek Online Hamili Pelanggan, jadi Sadis Banget

BACA JUGA: Tolong Ambil Sepeda Motor Anda di Kantor Polisi

Namun, satu jam setelah meminjamkan motornya, Nur Aini tak kunjung datang. Korban lantas menghubunginya, namun pelaku mengatakan sudah dalam perjalanan untuk mengembalikan motornya.

Satu jam berlalu, pelaku tak kunjung tiba. Bahkan setelah tiga jam menunggu, nomor telepon pelaku yang sempat dihubungi, sudah berada di luar jangkauan. Karena tak kunjung mengembalikan motor yang dipinjam, korban akhirnya melaporkan pelaku ke polisi.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kita dapat informasi bahwa tersangka ini sudah ada di Sekatak,” tuturnya.

BACA JUGA: Dicegat di Jalan, Payudara Diremas, Langsung Menjerit

Dijelaskan, pelaku membawa motor korban hingga ke Sekatak menggunakan speedboat. Tiba di Sekatak, pelaku lantas memereteli motor curiannya guna mengelabui aparat. Namun, pihaknya berhasil mengungkapnya setelah bekerja sama dengan aparat Polsek Sekatak.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 372 KHUP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (mrs/udi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelarian Sindikat Curanmor Akhirnya Kandas, Nih Buktinya


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler