jpnn.com, PURWOREJO - Perempuan paruh baya berinisial RTWS (43) ditangkap satuan Reserse Narkoba Polres Purworejo, karena dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Warga Desa Pituruh Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo itu ditangkap di rumahnya.
BACA JUGA: David Mencuri Bra Bekas Milik Mbak Ratna, Sebegini Banyak, Ya Ampun
Saat digerebek, perempuan yang sehari-hari berdagang bibit tanaman Albasia ini berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang bukti berupa satu paket sabu 0,46 gram di dalam kutangnya.
RTWS diketahui merupakan residivis dalam kasus narkoba.
BACA JUGA: PA Sedang di Kamar Homestay 82 Tetiba Suaminya Datang, Terjadilah..
“Pada hari Rabu itu kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menyalahgunakan sabu di Desa Samping Kecamatan Kemiri, kemudian dilakukan pencarian dan ditemukan di rumah, kemudian dilakukan pemeriksaan urine dan hasil positif methamethamine,” kata Kasatres Narkoba Polres Purworejo Iptu Setio Raharjo SH MH didampingi Kasubag Humas Polres Purworejo Iptu Siti Komariyah saat Konferensi Pers di Mapolres Purworejo, Rabu.
Menurutnya, tersangka cukup cerdik. Saat diperiksa, RTWS berusaha mengelabui petugas dengan cara yang konyol.
BACA JUGA: YH Bikin Malu Institusi Negara, Korbannya Puluhan Orang, Jangan Ditiru
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket sabu di dalam kutang atau BH yang dipakai saudari RTWS ini,” ungkapnya lagi.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,46 gram yang dubungkus plastik berwarna orange serta 1 buah bra warna biru.
Atas perbuatannya, tersangka RTWS dijerat Pasal 112 UU Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara, dan maksimal 20 tahun atau denda maksimal sebesar Rp5 miliar,” tegas Iptu Setio. (top/zul)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha