YH Bikin Malu Institusi Negara, Korbannya Puluhan Orang, Jangan Ditiru

Selasa, 13 Oktober 2020 – 21:25 WIB
YH saat diamankan di Polres Kapuas. Foto: antara

jpnn.com, KAPUAS - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah digarap polisi setempat. Tidak tanggung-tanggung ada 27 orang jadi korbannya.

Tersangka yang berinisial YH (44) ini diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan pengangkatan tenaga honorer di instansi pemerintahan.

BACA JUGA: 2 Penjahit Sepakat Berbuat Dosa di Kawasan Indekos Grogol, Terekam CCTV

“Pelaku berinisial YH (44) ini, melakukan penipuan kepada korban dengan menjanjikan akan diangkat menjadi tenaga honorer di Pemkab Kapuas,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti di Kuala Kapuas, Selasa.

Hasil penelusuran penyidik, warga yang diduga menjadi korban penipuan tersebut sebanyak 27 orang.

BACA JUGA: PA Sedang di Kamar Homestay 82 Tetiba Suaminya Datang, Terjadilah..

Mereka rata-rata menyetorkan uang Rp4 juta per orang dan bahkan ada yang dua kali menyetorkan kepada pelaku.

“Pelaku ini menjanjikan bahwa korban bisa bekerja di pemerintahan sebagai tenaga honorer, karena akan diberikan SPK (Surat Perintah Kerja) yang ditandatangani oleh Plt Sekda Kapuas,” katanya lagi.

BACA JUGA: Oknum PNS Ditangkap Polisi di Tengah Jalan, Ulahnya Benar-benar Bikin Malu Institusi

Manang mengungkapkan, surat perintah kerja yang akan diberikan kepada korban adalah palsu yang dibuat sendiri oleh pelaku YH itu dengan modus agar para calon korbannya percaya.

Setelah dimintai uang dan dijanjikan bekerja, ternyata janji itu tidak terbukti.

Akhirnya para korban melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada polisi.

“Pelaku ini merupakan oknum PNS di Kecamatan Kapuas Hilir. Jadi pelaku ini caranya melakukan penipuan dengan cara merayu dan membujuk para korban. Untuk menyakinkan korbannya, dia membuat SPK palsu tersebut,” jelas Manang.

Penipuan yang dilakukan pelaku diduga sejak 2019 lalu.

Rata-rata korbannya merupakan warga di kecamatan yang jauh dari pusat kota, seperti Kapuas Hilir bahkan dari kabupaten tetangga, yaitu Pulang Pisau.

Uang hasil penipuan, katanya digunakan pelaku untuk membayar hutang dan sebagiannya untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari.

“Untuk melakukan penipuan terhadap puluhan korban tersebut, pelaku hanya bekerja sendiri. Dan yang akan kami telusuri lagi adalah korban-korban lain,” ujarnya.

Polisi akan menjerat pelaku dua pasal sekaligus yakni dugaan tindak pidana pemalsuan dan penipuan seperti diatur dalam Pasal 378 KHUPidana dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.

“Jadi dengan adanya kejadian ini, mudah-mudahan ini bisa memberikan informasi kepada masyarakat juga, jangan mudah untuk tertipu dengan janji-janji seperti ini,” demikian Manang Soebeti. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler