Perempuan yang Kerja Rumahan Lebih Rentan jadi Korban Eksploitas dan Kekerasan

Kamis, 12 September 2024 – 17:32 WIB
Ilustrasi kekerasan terhadap anak dan perempuan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memandang kaum hawa pekerja rumahan rentan mengalami eksploitasi dan kekerasan.

"Perempuan pekerja rumahan rentan mengalami eksploitasi dan kekerasan, serta mengalami kerentanan berlapis sebagai pekerja informal dan sebagai perempuan," kata Anggota Komnas Perempuan Tiasri Wiandani dalam webinar di Jakarta, Kamis.

BACA JUGA: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Kombes Calvijn Tawarkan Rekomendasi dalam Orasi Ilmiah Sespimti

Menurut Tiasri Wiandani, terdapat berbagai persoalan yang dihadapi perempuan pekerja rumahan, di antaranya pengakuan atas identitas kerja mereka dan umumnya dianggap bukan pekerjaan.

"Terlebih pekerjaan ini dilakukan oleh mayoritas perempuan yang dianggap bukan pencari nafkah utama di dalam keluarga," katanya.

BACA JUGA: Vitri Mallarangeng Ajak Perempuan Demokrat Berani Tampil di Panggung Politik

Selain itu, pekerja informal tidak diakui dan tidak diakomodir oleh Undang-undang Ketenagakerjaan.

Di Indonesia, data mengenai pekerja sektor informal berdasarkan jenis pekerjaan dan jenis kelamin belum tersedia.

BACA JUGA: Marak Kasus Kekerasan di Daycare, KinderCastle Berikan Layanan Gratis untuk Korban

"Pekerja rumahan melakukan pekerjaan dalam kondisi putting out system, rumah menjadi lokasi produksi sekaligus eksploitasi kerja yang terselubung," kata Tiasri Wiandani.

Dia mengungkapkan sebuah survei terhadap 5.381 pekerja rumahan di 29 kabupaten menunjukkan bahwa 92 persen pekerja rumahan mengalami situasi kerja tidak layak.

"Lapisan persoalan ini membuat keberadaan pekerja rumahan semakin tidak tampak, tidak diakui, dan tidak terlindungi," kata Tiasri Wiandani.

Selain itu, skema pengupahan pekerja rumahan berdasarkan satuan hasil dan kebanyakan diupah sangat rendah.

Dia mengatakan pekerja rumahan juga tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sebagaimana pekerja formal dan tidak mendapatkan jaminan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Kekerasan Anak di Daycare Early Steps Pekanbaru Jadi 2 Orang, Tuh Tampangnya


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler