Pergub soal Taksi Online Rawan Pelanggaran

Rabu, 03 Januari 2018 – 17:22 WIB
Pengemudi Taksi Online Tuntut Pencabutan Permenhub No 32 Tahun 2016 Ilustrasi by:

jpnn.com, SURABAYA - Pemberlakuan peraturan gubernur (pergub) angkutan sewa khusus bakal dimulai per 4 Januari, besok.

Nanti semua taksi online yang beroperasi wajib mengantongi izin operasional.

BACA JUGA: Taksi Online Dilarang Lintas Wilayah di Sumsel

Hanya, meski waktunya terbatas, jumlah taksi online yang sudah berizin masih sangat minim.

Sementara itu, angkutan sewa khusus yang beroperasi membeludak.

BACA JUGA: 1 Februari 2018, Taksi Online Harus Pasang Stiker Khusus

Di wilayah Surabaya dan sekitarnya saja, yang beroperasi diperkirakan lebih dari enam ribu unit.

Jumlah itu belum termasuk armada tambahan. Jumlahnya diprediksi lebih dari 10 ribu unit.

BACA JUGA: Taksi Online Mulai Ditempeli Stiker Tanda Khusus

Karena itu, potensi terjadinya pelanggaran izin pada masa awal pemberlakuan pergub diperkirakan masih sangat tinggi.

Penyebabnya, operator angkutan rata-rata belum mengetahui status izin angkutannya karena berada di bawah naungan perusahaan/koperasi.

Sejumlah perwakilan driver angkutan online tidak menampik fakta itu.

Misalnya, yang diungkapkan juru bicara Paguyuban Angkutan Online Surabaya (PAOS) Dinar A.Y.

Dia mengatakan bahwa tidak semua driver angkutan online mengetahui regulasi tersebut.

Sebab, banyak di antara mereka yang berstatus insidental atau baru beroperasi.

''Kecuali driver yang sudah lama, mereka memahami,'' katanya.

Meski demikian, mereka mengatakan sepakat dengan pemberlakuan aturan tersebut.

''Yang penting, bagi kami, adalah kepastian jaminan dalam beroperasi,'' tuturnya.

Kekhawatiran juga diungkapkan anggota Komisi D DPRD Jatim Achmad Heri.

Meski pergub itu positif, potensi terjadinya pelanggaran operasional di awal pemberlakuannya sangat tinggi.

''Sebab, jumlah yang sudah berizin dan yang belum sangat jauh,'' ucapnya.

Bukan hanya itu. Persoalan tersebut juga berpotensi menimbulkan efek negatif lain. Salah satunya, potensi konflik dengan angkutan konvensional.

Sebagaimana diketahui, 4 Januari pemprov memberlakukan pergub tentang angkutan sewa khusus alias taksi online. (ris/c15/git/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akhirnya, Taksi Konvensional Gabung Online


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler