jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melakukan penempelan stiker pada sejumlah angkutan khusus sewa atau yang selama ini lebih dikenal dengan sebutan taksi online.
Kegiatan penempelan dilakukan di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (25/11).
BACA JUGA: Akhirnya, Taksi Konvensional Gabung Online
Secara simbolis dilakukan pada tiga mobil yang berasal dari Go-Car, Grab, dan Uber.
Sebelum memasang stiker, Budi meminta para driver menyiapkan buku KIR hingga SIM A umum yang menjadi ketentuan dari Permenhub 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
BACA JUGA: Seperti ini Prioritas Dirjen Baru Perhubungan Darat
Peraturan ini berlaku sejak 1 November 2017
"Ini syarat-syaratnya lengkap semua ya," ujar Budi menunjukkan SIM dan buku KIR seorang driver taksi online yang mobilnya akan dipasangi stiker.
BACA JUGA: MA Diminta Kembali Batalkan Permenhub Angkutan Online
Budi menempelkan stiker tersebut di bagian depan dan belakang mobil.
Dia juga sempat masuk ke dalam mobil untuk menempel stiker di kaca belakang
Menurut aturan, taksi online harus dilengkapi tanda khusus atau stiker yang ditempatkan di kaca depan dan belakang, serta di kanan dan kiri badan kendaraan.
Selain itu, peraturan penggunaan stiker juga terkait dengan peran kontrol atas taksi online. Ukuran stiker diatur berdiameter 15 cm.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dinas Perhubungan Larang Taksi Online Beroperasi
Redaktur & Reporter : Ken Girsang