Taksi Online Dilarang Lintas Wilayah di Sumsel

Rabu, 20 Desember 2017 – 03:49 WIB
GrabCar. Foto Tekno

jpnn.com, PALEMBANG - Peraturan gubernur (pergub) tentang angkutan online memang belum diteken. Tapi sedikit demi sedikit, ketentuan yang akan diberlakukan mulai terungkap. Salah satunya soal kuota taksi online (taksol) untuk kelima wilayah operasional di Sumsel.

Pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel, Nelson Firdaus mengatakan, kuota taksol di Sumsel mencapai 1.700 kendaraan. Wilayah 1 diberi kuota 1.000 unit, wilayah 2 sebanyak 200 unit, wilayah 3 sebanyak 150 unit, wilayah 4 sebanyak 200 unit dan wilayah 5 sebanyak 150 unit.

BACA JUGA: Sumsel Raih Penghargaan Embarkasi Haji Terbaik 2017

"Pengendara di satu wilayah tidak boleh beroperasi keluar wilayahnya," kata Nelson di Pemprov Sumsel, kemarin (19/12). Angkutan berbasis online yang ada wajib menaati sejumlah persyaratan agar bisa beroperasi.

Diantaranya punya surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan, salinan STNK serta Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Tak hanya itu, mobil juga wajib ditempeli stiker khusus selama beroperasi. Termasuk juga, harus terdaftar di badan usaha.

BACA JUGA: Kapolda: Siapapun Pengganggu di Sumsel akan Kami Sikat Habis

"Aturan ini segera ditandatangani gubernur. Februari nanti akan mulai dilakukan evaluasi dan penindakan," jelas Nelson. Untuk SRUT akan dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dinas Perhubungan hanya berwenang mengeluarkan surat rekomendasi yang tujuannya agar para driver mendapatkan SRUT. "Sembari menunggu SRUT keluar, pengendara bisa meminta surat rekomendasi," katanya.

BACA JUGA: Wasisto: Ketiga Terduga Teroris Pemasok Senjata ke Asep

Nelson mengungkapkan, sudah ada keinginan dari asosiasi membentuk sendiri badan usaha untuk menaungi para driver online di Sumsel. "Bisa dicek langsung ke Dinas Perizinan," ungkapnya.

Ia mengingatkan para driver harus mengantongi SIM A Umum. “Bagi yang masih SIM A biasa, segera urus. Kalau tidak, nantinya bisa ditindak," tuturnya. Sementara itu,

Gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin menyatakan, akan mengecek keberadaan rapergub tentang angkutan online yang sudah disusun.

“Kalau memang sudah di meja saya, segera akan ditandatangani," tandasnya. Ketua DPD Asosiasi Driver Online (ADO) Sumsel, Yoyon mengatakan, pihaknya kini menunggu mediasi dari Komisi IV DPRD Sumsel untuk duduk satu meja dengan Dishub Sumsel, Kominfo dan aplikator.

"Kami harapkan secepatnya ada pertemuan untuk membahas soal suspend sepihak dan terus bertambahnya taksol," katanya. Soal pergub yang masih diproses saat ini, Yoyon mengaku sudah tahu poin-poinnya. Termasuk konsekuensi jika aturan itu diberlakukan.

Aksi dua hari lalu sebenarnya bagian dari kekhawatiran para driver online. Sebab, pernah disampaikan kalau kuota taksol di Sumsel hanya 1.500 kendaraan. Untuk wilayah I, yakni Palembang, Ogan Ilir dan Banyuasin mendapatkan jatah 1.000 unit.

Sisanya dibagi untuk empat wilayah operasional lain. "Seperti di wilayah I dapat kuota 1.000 unit. Driver yang ada sekarang sudah 2.500 orang. Artinya sangat banyak yang tidak akan dapat kuota,” bebernya.

Kondisi saat ini, angkutan online hanya ada di Palembang ADO Sumsel akan berjuang agar semua bisa dapat kuota. “Kami akan minta agar kuota 700 unit itu bisa dikembalikan ke Palembang,” tambahnya.

Di sisi lain, aplikator pun tidak menaati Permenhub yang ada karena terus saja menerima driver baru. Soal badan hukum, saat ini ADO Sumsel masih menunggu pergub disahkan terlebih dahulu. Namun, pihaknya sudah punya rencana untuk mendaftar ke koperasi ADO pusat yang saat ini tengah mengurus perizinannya.

"Jadi, ADO pusat akan membuat koperasi dan turun ke daerah. Nah kami daftar ke situ," jelasnya.

Pihaknya tidak mau mendaftar ke perusahaan sebab harus balik nama kendaraan atas nama perusahaan tersebut. “Tentunya driver tidak mau. Mobil mereka, tapi atas nama perusahaan,” ucap Yoyon.

Nantinya, koperasi yang dibentuk bisa menangungi hingga 1.000 unit. Pasti akan ada koperasi lain yang juga menaungi driver yang tidak tergabung di koperasi sebelumnya.

"Artinya, akan persaingan antar badan usaha soal kuota taksol dan antar driver juga bersaing agar masuk dalam kuota,"tandasnya.(kos/rip)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sang Ibu Histeris Ketika Lihat Anak Mengapung di Sungai


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler