jpnn.com - JAKARTA - Pakar tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, menyatakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) delapan kota dan kabupaten yang akan dilewati jalur kereta cepat Jakarta-Bandung sudah dijadikan peraturan daerah.
RTRW Proyek yang hari ini diresmikan pembangunnya oleh Presiden Joko Widodo tersebut, dibuat dalam kurun waktu 2011-2014. Sementara, gagasan pembangunannya menurut Nirwono, muncul di tahun 2015.
BACA JUGA: Dilaporkan Nasdem, Masinton Tertawa dan Ogah Minta Maaf
"Artinya, hasil analisis dampak lingkungan (Amdal) proyek kereta cepat Jakarta-Bandung terbit sebelum Perda RTRW delapan kota dan kabupaten di revisi," kata Nirwono Yoga, di Jakarta, Kamis (21/1).
Idealnya lanjut dia, untuk menerbitkan sebuah Amdal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) butuh waktu minimal sekitar tiga tahun karena begitu banyaknya faktor yang harus disiapkan secara matang dalam proses menyiapkan Amdal.
BACA JUGA: Cegah Terorisme: Jokowi Ingatkan Intelijen untuk Memperkuat yang Satu Ini
"Karena itu, saya bilang Amdal kereta cepat ini sangat cepat karena bahkan kurang dari satu tahun," tegasnya.
Setelah Amdal diterbitkan lanjutnya, Menteri KLH hanya memberi waktu hanya 30 hari ke depan bagi delapan kota dan kabupaten untuk penyempurnaan RTRW dan menyerap masukan dari masyarakat terkait pembangunan kereta cepat itu.
BACA JUGA: Polri Tetapkan 6 Tersangka Terkait Teror di Sarinah, 1 Perakit Bom
"Menurut saya, ini harus mendapat pertimbangan dengan matang. Idealnya, untuk penyempurnaan Amdal setidaknya butuh waktu satu tahun ke depan," tegasnya.
Kalau masa tenggang waktu penyempurnaan Amdal ini dilanggar dengan cara hanya menyediakan waktu 30 hari, menurut Nirwono, lagi-lagi pemerintah juga memberikan preseden yang buruk karena diduga melanggar UU Nomor 32 2009 tentang Penataan Ruang.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hendra Saputra Bebas, Ketua LPSK: Bukti Keadilan Masih Ada
Redaktur : Tim Redaksi