jpnn.com - JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan seluruh pasangan calon kepala daerah (Paslon Kada), tim sukses maupun partai politik pengusung pasangan calon yang bertarung dalam pilkada 2015, tidak memasang iklan di media massa.
Karena sesuai ketentuan perundang-undangan, iklan maupun aktivitas lain berupa kampanye, ditanggung sepenuhnya oleh negara lewat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
BACA JUGA: Ini 6 Gugatan Sengketa Pilkada Yang Sudah Diregistrasi Panwas
“Jadi perlu batasan dalam hal melakukan aktivitas (kampanye,red). Di mana semua sudah difasilitasi KPU sejak 27 Agustus hingga 5 Desember. Jadi enggak dibenarkan ada bentuk kampanye dari peserta pemilu,” ujar Anggota Bawaslu, Nasrullah, Sabtu (29/8).
Untuk mengawasi kampanye melalui media televisi, Bawaslu menurut Nasrullah telah menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
BACA JUGA: Jelang Pilkada, Ini Pesan KPI untuk Media
“Jadi KPI itu otoritasnya pada lembaga penyiaran, nah Bawaslu pada peserta. Kalau di media sosial memang beberapa bisa diatasi oleh Kementerian Kominfor,” ujarnya.
Menurut Nasrullah, fasilitas kampanye yang ditanggung KPUD antara lain debat publik, iklan dalam bentuk sosialisasi dan iklan kampanye. Jika aktivitas-aktivitas atas hal-hal tersebut dibiayai oleh pasangan calon, dilarang.
BACA JUGA: Ingat.. Calon Kada Hanya Boleh Daftarkan 3 Akun Media Sosial
“Jadi semua (aktivitas kampanye,red) dalam wilayah kontrol Bawaslu dan KPI. Terkait medsos memang paling sulit, tapi kami tetap berupaya melakukan kontrol bekerja sama dengan Kominfo. Banyak pelajaran dari pelaksanaan pemilihan presiden menyangkut SARA, pencemaran nama baik, ini sangat membantu Bawaslu,” ujar Nasrullah.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tetap Yakin Ekonomi Bakal Membaik karena Jokowi Tak Panik
Redaktur : Tim Redaksi