jpnn.com, JAKARTA - Pemahaman yang jelas tentang perbedaan permainan hiburan dan praktik perjudian penting diberikan kepada masyarakat.
Hal ini agar masyarakat dapat membuat keputusan bijak dalam menggunakan ruang digital sekaligus menghindari risiko yang tak diinginkan.
BACA JUGA: Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
Dengan demikian, upaya pemberantasan judi online yang dilakukan pemerintah dapat memberikan kontribusi positif dalam membangun ruang digital yang aman.
Namun, seringkali ada kebingungan antara permainan kartu dengan perjudian yang memiliki risiko serius. Esensinya, permainan kartu merupakan hiburan yang sah dan tidak mencederai pemainnya, baik secara mental maupun finansial.
BACA JUGA: Ini Perbedaan Gim dan Judi Online dari Perspektif Hukum
Hal ini berbeda dengan perjudian yang memiliki sifat transaksi dua arah. Sifat transaksi dua arah dalam perjudian melibatkan pertukaran uang atau barang setara, yang pada akhirnya dapat berujung pada kerugian finansial para pihak yang terlibat.
Sebaliknya, permainan kartu adalah transaksi satu arah yang hanya digunakan untuk bersantai dan hiburan. Di masa kini, permainan kartu tradisional sudah diadopsi ke dalam ranah digital, dengan grafis menarik, simulasi variatif, juga chip atau koin yang dapat dimenangkan.
BACA JUGA: Ini Bedanya Gim Online dengan Judi Online
Pengamat ekonomi digital Heru Sutadi pernah mengatakan bahwa mudah menentukan suatu gim merupakan judi online atau bukan, yakni jika ada uang atau barang senilai uang yang dipertaruhkan di dalamnya.
"Untuk gim yang memiliki fitur in-game purchases atau pembelian item berbayar, menurut saya bukanlah termasuk aktivitas judi online,” kata Heru Sutadi dilansir, Senin (29/4).
Demikian juga permainan online yang membutuhkan penggunanya membeli sejumlah poin berupa diamond atau chip yang dapat dipergunakan penggunanya untuk membeli fasilitas tertentu seperti skin, senjata, ataupun supaya bisa menjalankan permainan, seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai judi online karena tidak ada hasil nyata berupa uang atau barang yang didapatkan dari permainan tersebut.
Pada 15 September 2023, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengeluarkan instruksi yang bertujuan untuk mempercepat pemberantasan konten judi online di Indonesia.
Langkah ini ditempuh untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, sehat, positif, dan produktif bagi masyarakat. Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selama periode 17 Juli 2023 hingga 17 September 2023, lebih dari 109.090 konten perjudian telah ditangani oleh Kementerian Kominfo.
Langkah-langkah strategis dan terukur diambil untuk membersihkan ruang digital dari konten perjudian yang menjerat dan merugikan masyarakat, sejalan dengan ketentuan hukum yang ada, seperti Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kementerian Komunikasi dan Informatika setuju untuk membuka kembali akses ke Higgs Domino Island (HDI) pada 17 Februari 2024.
Pembukaan akses dilakukan setelah pihak HDI berkomunikasi dan mengikuti arahan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, dengan tujuan membangun lingkungan permainan yang sehat.
Pernyataan tersebut berisi, "Dengan bimbingan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, kami telah memutuskan untuk menonaktifkan fitur "kirim" dan fitur serupa lainnya mulai tanggal 17/02/2024 pukul 23.59 WIB. Tindakan ini sesuai dengan peraturan Menteri Komunikasi No. 2 tahun 2024 tentang klasifikasi Gim. Hal ini kami lakukan sebagai wujud kepatuhan dan menjunjung tinggi regulasi yang berlaku dan menciptakan ekosistem game yang sehat", demikian pesan notifikasi yang dikirimkan kepada semua pemain Higgs Domino Island di Indonesia. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh