jpnn.com - SAMARINDA – Mis’an tak bisa berkelit lagi. Dia akhirnya mengaku sudah menggauli sang anak kandung Jelita (bukan nama sebenarnya). Sejak ditangkap akhir pekan lalu, Mis’an terus mengeluarkan bantahan.
Tapi, penyidik Polsekta Samarinda Ilir berhasil membuat Mis’an buka mulut. Apalagi, Jelita juga mengeluarkan pengakuan bahwa dirinya sudah diihik-ihik pria yang bekerja sebagai penunggu tanah kaveling milik warga Makroman.
BACA JUGA: KPK Resmi Menahan Bupati Rokan Hulu
“Pelaku (Mis’an) sudah mengakui ulahnya menyetubuhi anak kandungnya (Jelita) meski mulanya sempat mengelak,” ujar Kanit Reskrim Ipda Dedy Setiawan pada Samarinda Pos, Senin (6/6).
Akibat perbuatannya, Mis’an dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya kurungan penjara selama 15 tahun,” beber Dedy.
BACA JUGA: Ajaib! Tabrakan Dengan Dump Truck, Terseret, Tetap Selamat
Saat ini, polisi juga masih menunggu hasil visum untuk menguatkan dugaan Mis’an memang sudah menyetubuhi darah dagingnya sendiri. (rin/rm-4/nha/jos/jpnn)
BACA JUGA: Bandara Supadio Perlu Landasan Pacu Baru
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alhamdulillah, Empat Ton Pupuk Palsu Itu Tak sampai ke Petani
Redaktur : Tim Redaksi