Perihal Kenaikan Pajak Hiburan, HIPPI DKI Minta Presiden Segera Terbitkan Perppu

Rabu, 24 Januari 2024 – 22:40 WIB
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesi (HIPPI) DKI Jakarta Uchy Hardiman saat membuka Rapat Badan Pengurus Lengkap dan Musyawarah HIPPI DKI JAKARTA, Rabu (24/1/2024). Foto: Dok. HIPPI DKI

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah akan segera mengeluarkan Surat Edaran mengenai aturan pajak hiburan sebesar 40 persen-75 persen.

Airlangga mengatakan instruksi berupa surat edaran tersebut, disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat internal soal pajak hiburan.

BACA JUGA: Menko Airlangga Tegaskan Pemda Bisa Berikan Insentif Fiskal Pajak Hiburan, Ini Dasarnya

Merespons hal ini, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesi (HIPPI) DKI Jakarta Uchy Hardiman meminta surat edaran tersebut diperkuat oleh peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

“Isi SE Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ, antara lain mengatur pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada (pajak) 40 persen. Ini kan masih rancu implementasinya,” kata Uchy Hardiman seusai membuka Rapat Badan Pengurus Lengkap dan Musyawarah HIPPI DKI JAKARTA, Rabu (24/1/2024).

BACA JUGA: Bertemu Bamsoet, Rudy Salim Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Pajak Hiburan

Menurut Uchy, Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) maupun SE Mendagri, tidak menegaskan pemda berhak kembali ke aturan tarif pajak lama atau tidak mematuhi UU HKPD.

Hanya, pemerintah daerah memang diperbolehkan memberi insentif fiskal.

BACA JUGA: Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda, Inul Daratista Beri Tanggapan

Insentif fiskal yang dimaksud antara lain pengurangan, keringanan dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.

“Di sinlah perlunya pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo, segera mengeluarkan Perppu untuk menyelamatkan nasib serta masa depan para pengusaha pribumi,” ujar Uchy.

“Jangan lupa, sesuai amanat UU Nomor 10 Tahun 2004, Surat Edaran (SE) sebenarnya tidak lagi bisa dikualifisir sebagai peraturan perundang-undangan. Bukan hanya bikin rancu, SE rawan tidak dijalankan oleh Pemda,” ujar Uchy.

Uchy Hardiman mengungkapkan jika para pengusaha pribumi seluruh Indonesia, salah satunya Inul Daratista, saat ini tengah mempersiapkan judicial review UU HKPD ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tokoh wanita nasional ini memperkirakan gelombang penolakan terhadap UU HKPD akan makin besar. Sebab aturan pajak 40-75 persen ini jelas dapat mematikan usaha para pangusaha khususnya pengusaha pribumi.

“Seyogyanya, perppu harus segera diterbitkan Presiden Jokowi demi menyelamatkan industri hiburan yang sangat padat karya, mengingat pemerintah, dalam hal ini Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno sendiri yang menyebutkan bahwa industri hiburan melibatkan 20 juta lapangan kerja,” ujar Uchy Hardiman.(fri/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler