Periksa Dewan Tak Perlu Izin Mendagri

Sabtu, 07 Maret 2009 – 09:23 WIB
JAKARTA - Anggota dewan periode 2009-2014 kian sulit untuk kebal hukumKelak, untuk memeriksa wakil rakyat yang terindikasi melakukan tindak pidana pemilu, tidak perlu lagi izin dari Depdagri.

"Kami sudah minta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) tentang pemeriksaan itu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga di Kejagung Jumat (6/3).

Fatwa MA tentang pidana pemilu diperlukan untuk menghindari upaya penolakan pemeriksaan oleh anggota DPR dengan memanfaatkan UU 23/2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPRD, dan DPD

BACA JUGA: Korea Selatan Kagum Pemberantasan Korupsi

Dalam UU itu, pemeriksaan anggota dewan harus seizin presiden melalui Mendagri.

Ritonga menjelaskan, jika syarat izin tersebut tetap digunakan, diperkirakan perkara pidana pemilu yang melibatkan anggota dewan tidak bisa rampung diproses
Sebab, dalam pasal 253 UU 10/2008 tentang Pemilu disebutkan, waktu penanganan dari proses penyidikan hingga penuntutan dibatasi hanya 21 hari

BACA JUGA: JK : Tangkap Yang Curang di UAN-UAS

"Kalau harus pakai izin Mendagri, itu lama, bisa sampai dua bulan," ujar mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel tersebut.

Izin pemeriksaan itu, imbuh dia, sebenarnya bisa diabaikan oleh penyidik dalam menangani perkara pidana pemilu
Sebab, dalam hukum berlaku asas lex postoriore derogat lex priori

BACA JUGA: Wiranto: Blok yang Ada Tidak Menarik

Yaitu, undang-undang yang berlaku kemudian mengalahkan undang-undang yang berlaku sebelumnya"(Fatwa) ini perlu supaya tidak disalahkan," tegas Ritonga.

Dia menyatakan telah menerima laporan perkara pidana pemilu sebanyak 56 kasusNamun, tidak disebutkan berapa kasus yang melibatkan anggota dewanBentuk pelanggaran umumnya terkait dengan larangan dalam kampanye seperti diatur dalam pasal 84 UU PemiluDi antaranya, dalam kampanye melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang dan SARA, menghasut dan mengadu domba masyarakat, serta merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu(fal/mk)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia-Korea Terbitkan 5 MoU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler