"Kami sudah minta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) tentang pemeriksaan itu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga di Kejagung Jumat (6/3).
Fatwa MA tentang pidana pemilu diperlukan untuk menghindari upaya penolakan pemeriksaan oleh anggota DPR dengan memanfaatkan UU 23/2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPRD, dan DPD
BACA JUGA: Korea Selatan Kagum Pemberantasan Korupsi
Dalam UU itu, pemeriksaan anggota dewan harus seizin presiden melalui Mendagri.Ritonga menjelaskan, jika syarat izin tersebut tetap digunakan, diperkirakan perkara pidana pemilu yang melibatkan anggota dewan tidak bisa rampung diproses
BACA JUGA: JK : Tangkap Yang Curang di UAN-UAS
"Kalau harus pakai izin Mendagri, itu lama, bisa sampai dua bulan," ujar mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel tersebut.Izin pemeriksaan itu, imbuh dia, sebenarnya bisa diabaikan oleh penyidik dalam menangani perkara pidana pemilu
BACA JUGA: Wiranto: Blok yang Ada Tidak Menarik
Yaitu, undang-undang yang berlaku kemudian mengalahkan undang-undang yang berlaku sebelumnya"(Fatwa) ini perlu supaya tidak disalahkan," tegas Ritonga.Dia menyatakan telah menerima laporan perkara pidana pemilu sebanyak 56 kasusNamun, tidak disebutkan berapa kasus yang melibatkan anggota dewanBentuk pelanggaran umumnya terkait dengan larangan dalam kampanye seperti diatur dalam pasal 84 UU PemiluDi antaranya, dalam kampanye melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang dan SARA, menghasut dan mengadu domba masyarakat, serta merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu(fal/mk)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia-Korea Terbitkan 5 MoU
Redaktur : Tim Redaksi