jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum tata negara Universitas Gajah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan, Partai Perindo tidak punya legal standing untuk menggugat ketentuan masa jabatan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, Perindo terlalu memaksakan gugatan tersebut.
"Pokok permohonan Perindo bukan hal baru. Satu-satunya yang baru adalah menghindari penolakan legal standing dan Perindo mencoba mencukupkan legal standing," kata Zainal di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (27/7).
BACA JUGA: Uji Materi Masa Jabatan Wapres, Bikin Pilpres jadi Rumit
Menurut Zainal, Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya langsung menolak gugatan tersebut. Tidak perlu masuk pada substansi permohonan.
Meski begitu, dia mengaku cuku tertarik dengan langkah Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengajukan jadi pihak terkait dalam gugatan ini. Sebagai akademisi, Zainal ingin mendengar lebih jauh argumentasi JK soal hubungan presiden dan wakil presiden.
BACA JUGA: Kuasa Hukum John Wempi-Habel Beber Kecurangan Pilkada Papua
"Yang menarik adalah permohonan pihak terkait. Saya akui pihak terkait mengaitkan apakah presiden dan wapres satu paket kekuasaan atau tidak," tutur Zainal.
Dalam kesempatan yang sama Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono mengatakan, yang telah diatur di dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 seharusnya tidak perlu digugat.
BACA JUGA: Nyaleg, Reza Artamevia: ini Memang Saatnya
"Sesuatu yang jelas ada di dalam UUD itu seharusnya tidak usah digugat. Untuk melaksanakan pasal sekian di Undang-undang Dasar maka dibuat UU-nya seperti ini," kata Harjono. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Harus Menghindari Tekanan Politik
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga