jpnn.com, JAKARTA - Makamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pilkada Papua 2018 dengan pemohon pasangan John Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae, Kamis (26/7).
Saleh selaku kuasa hukum pemohon mengatakan, gugatan memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan pada Kamis pagi.
BACA JUGA: MK Harus Menghindari Tekanan Politik
"Permohonan pemohon telah dibacakan dari jam 09:00 sampai 11:00 WIB oleh Mahkamah Konstitusi," kata Saleh usai sidang.
Dia menambahkan, inti gugatan adalah adanya pelanggaran pemilihan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
BACA JUGA: DPD: MK Bukan Sumber Kebenaran Absolut
Menurut Saleh, banyak pelanggaran yang terjadi saat pencoblosan pada 27 Juni 2018 lalu.
Apalagi, sambung Saleh, pemilihan masih menggunakan sistem noken yang dia nilai bertentangan dengan asas luber jurdil.
BACA JUGA: Pak JK Sebenarnya Pengin Pensiun Saja, Tapi...
"Terutama di daerah-daerah distrik Papua yang tidak melaksanakan pencoblosan di TPS dan tidak adanya rekapitulasi di tingkatan distrik," tambah Saleh.
Saleh menuturkan, kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif terjadi di 13 kabupaten.
Yakni, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Paniai, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Yalimo dan Kabupaten Tolikara.
Saleh menuturkan, kecurangan tersebut hampir merata di setiap distrik.
Bahkan, sambung Saleh, ada kabupaten yang menggunakan sistem noken tidak melaksanakan pemilihan berdasarkan surat keputusan KPU mengenai petunjuk teknis.
“Melainkan menjalankan sistem noken dengan cara yang tidak dibenarkan. Ada kepala kampung dan atau kepala adat yang melakukan pencoblosan pada surat suara tanpa ditanyakan terlebih dahulu kepada masyarakat yang masuk dalam DPT," kata Saleh.
Selain itu, Saleh menyebut ada intervensi dari bupati dan keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS) untuk memilih calon tertentu.
"Tentu masih banyak lagi kecurangan yang dilakukan. Untuk itu, kami meminta atas nama pemohon untuk dilakukan diskualifikasi, terutama karena kecurangan ini terjadi di Provinsi Papua yang sangat bersifat khusus," kata Saleh. (jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrasi Rusak kalau MK Izinkan JK Jadi Wapres Lagi
Redaktur & Reporter : Ragil