JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil Pasal 114 Undang-Undang (UU) Nomor 36/2009 tentang kesehatan yang diajukan oleh Widyastuti Soerojo, Muherman Harun, dan Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI), Senin (18/7)Penggugat menuntut agar penjelasan Pasal 114 tersebut seharusnya berbunyi, ’peringatan kesehatan’ dalam kemasan rokok dipertegas tulisan yang jelas dan mudah terbaca dan disertai gambar atau bentuk lain.
Tim kuasa hukum para pemohon, Mustakim mengatakan, Pasal 199 ayat 1 UU 36/2009 tentang Kesehatan menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Menurutnya, apabila berpedoman dengan pasal ini seharusnya semua rokok yang beredar di Indonesia harus dengan peringatan bergambar
BACA JUGA: Komnas HAM Curigai Hakim Kasus Prita Dintervensi
Tetapi sangat disayangkan pada penjelasan pasal 114 undang-undang tersebut memberi penjelasan sebagai berikutDikatakanya, penjelasan pasal 114 tersebut telah memberi celah kepada industri rokok untuk tidak memberi peringatan kesehatan dalam bentuk gambar disebabkan penjelasan tersebut mencamtumkan kata “dapat” yang bisa diasumsikan bukanlah suatu keharusan serta kontra produktif dimana pada pasal 199 ayat 1 mengharuskan peringatan kesehatan dengan gambar tetapi pada penjelasan pasal 114 telah menganulirnya.
"Peringatan kesehatan adalah bentuk edukasi sekaligus informasi yang mengingatkan masyarakat tentang bahaya merokok bagi kesehatan si perokok itu sendiri dan orang di sekitarnya," ujar Mustakim.
Peringatan tertulis dalam bungkus rokok yang ada selama ini lanjut Mustakim, tidak memberikan suatu informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa karena sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang No
BACA JUGA: Mahfud Bantah Politisir Kasus Andi Nurpati
8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf c yang berbunyi, hak konsumen adalah hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi mengenai jaminan barang atau jasa."Ketentuan Penjelasan Pasal 114 UU Kesehatan, sepanjang kata frase “dapat” tidak di hilangkan maka akan menunjukkan ketidak konsistensi yang berakibat pada ketidakpastian hukum yang berujung pada pelanggaran terhadap UUD 1945," tandas Mustakim
BACA JUGA: Nurpati Lontarkan Tantangan di Mabes Polri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengumuman Daerah Peraih WTN Digelar 20 Juli
Redaktur : Tim Redaksi