jpnn.com - JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI hingga kini belum bisa membuatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) berdasarkan domisili rumah susun bagi warga Kampung Pulo yang tinggal di Rusun Jatinegara Barat, Jakarta Timur.
Pembuatan e-KTP warga tersebut akan dilakukan setelah lurah dan camat setempat membentuk RT/RW di rusunawa usai melakukan pendataan.
BACA JUGA: Golkar Usung 3 Nama Ini Sebagai Pesaing Ahok
Kepala Dinas Dukcapil DKI Edison Sianturi menyatakan, warga Kampung Pulo masih dalam tahap pendataan dan dilanjutkan dengan pembentukan RT/RW.
"Pendataan sudah berjalan. Akhir bulan ini camat dan lurah membentuk RT/RW," kata Edison, Kamis (10/9).
BACA JUGA: Perempuan-perempuan Cantik ini Sudah Terbiasa dengan Bau Sapi
Ia menjelaskan, pelayanan e-KTP untuk warga Kampung Pulo ditargetkan dimulai Oktober 2015. Sesuai dengan ketentuan, penertiban e-KTP untuk warga Kampung Pulo yang direlokasi ke rusunawa milik Pemprov DKI harus menunggu RT/RW terbentuk dan Surat Perjanjian sewa rusun.
"Ketentuannya seperti itu untuk menerbitkan e-KTP sesuai domisili rusunawa," ungkap Edison. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Beli Voucher Listrik Rp 100 Ribu di Jakarta, Dapatnya Rp 60 Ribu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oh Mayang, Mahasiswi Cantik Tukang Jual Sapi
Redaktur : Tim Redaksi