Peringatan Penting Bagi Truk Angkutan Barang

Rabu, 07 September 2016 – 09:01 WIB
Ilustrasi. Foto dok JPG/JPNN.com

JAKARTA - Kementerian Perhubungan menerbitkan surat edaran tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang, pada saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha 2016/1437H.

"Surat edaran ini akan diberlakukan mulai 9 September 2016 pukul 00.00 WIB sampai 12 September 2016 pukul 24.00 WIB," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Adapun pelarangan kendaraan angkutan barang meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, kereta gandengan, kendaraan kontainer serta kendaraan pengangkut barang lebih dari dua sumbu.

Budi menjelaskan, pelarangan pengoperasian kendaraan angkutan barang berlaku pada jalan nasional (jalan tol dan jalan non tol) serta jalur wisata di delapan Provinsi yaitu Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.‎

BACA JUGA: Hush hush...PPP dan NasDem Minta Golkar Berhenti Ganggu Jokowi

"Untuk bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui darat dalam Surat Edaran ini diberikan prioritas," tandas Budi.

Sedangkan, bagi pengemudi truk yang melanggar akan didenda paling banyak Rp 250 ribu atau kurungan satu bulan penjara. (chi/jpnn)‎

BACA JUGA: Aksi Pospera di 20 Provinsi Desak Polisi Tangkap Pelaku Teror

 

BACA JUGA: PPP Pengin Tampung Pak Buwas Jika Kelak Pensiun

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hati-Hati, Nama Sekjen PDIP Dicatut untuk Minta Dana Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler