jpnn.com, JAKARTA - Begawan ekonomi Rizal Ramli menyebut negara seharusnya melindungi petani ketika terjadi konflik agraria.
Sebab, kata dia, semangat itu dibawa Presiden pertama RI Soekarno yang sudah menerbitkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
BACA JUGA: Perpres Belum Menyelesaikan Konflik Agraria
Rizal mengatakan itu saat memperingati Hari Tani Nasional di Villa Bukit Sentul, Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/9).
"Pendiri bangsa kita menerbitkan UUPA bertepatan dengan Hari Tani Nasional pada 1960 silam. Sudah sangat jelas maksud dan tujuannya untuk melindungi kaum tani dan mensejahterakan petani," kata Rizal dalam keterangan persnya, Sabtu (25/9).
BACA JUGA: Tafsir Bebas Rizal Ramli Cs Cenderung Meremehkan Peran Letjen Dudung
Namun, kata eks Menko Ekuin itu, fakta di lapangan justru menunjukkan sisi kebalikan. Menurut dia, banyak petani yang mengeluh dan kecewa pada pemerintah lantaran mengabaikan adanya konflik agraria antara masyarakat dengan pengusaha.
Menurut Rizal, jika pemerintah mengimplementasikan UUPA secara baik, petani tidak akan banyak mengeluh menyikapi konflik agraria.
BACA JUGA: Rizal Ramli: Anggarannya Ribuan Triliun, Hasilnya Nol, Nol, Nol
"Alih-alih tanah sudah kembali menjadi milik petani, justru yang mengemuka pada setiap memperingati Hari Tani Nasional, yang diungkap teman-teman pejuang hak-hak masyarakat sipil, khususnya hak-hak para petani, justru angka konflik tanah yang terus membengkak, jumlah konflik agraria yang kian sulit menemukan titik penyelesaiannya," tutur eks Menkeu itu.
Rizal menuturkan, konflik agraria yang tidak berpihak ke petani menjadi bukti pemerintah melupakan sejarah. Terutama, perjuangan pendiri bangsa dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat dengan menerbitkan UUPA pada tahun 1960.
"Kalau dilihat dari produk politik yang dilahirkan pemerintahan RI, terutama UUPA, bangsa ini sudah sangat merdeka. Sebab inilah undang-undang yang benar-benar berpihak kepada rakyat," ungkap alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) itu.
Dalam konteks sekarang ini, Rizal meyakini masih ada cara yang bisa dilakukan pemerintah meminimalisir konflik agraria antara masyarakat dan pengusaha.
Misalnya, sebut Rizal Ramli, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bisa mengeluarkan maklumat moratorium nasional penggusuran rakyat dari tanah yang dikelolanya, baik di sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan, pertanian, infrastruktur, dan properti.
"Selanjutnya, mengevaluasi, memeriksa, dan mengaudit terhadap semua izin peruntukan penggunaan tanah baik itu SIPPT, HGU, HGB, dll yang telah diberikan, baik masa berlakukanya maupun cara mendapatkan izin-izin tersebut," sebut Rizal Ramli.
Berikutnya, kata dia, mewajibkan semua pemilik SIPPT, HGU, HGB, mengumumkan jenis dan nomer surat izin, luas wilayah yang diberikan izin, peta lahan yang diizinkan dikelola, dan memasangnya di atas plang di tempat strategis.
"Dengan cara ini persoalan pertanahan menjadi lebih transparan, dan apabila masyarakat setuju dengan izin-izin tersebut bisa mempersiapkan diri secara lebih seksama, sehingga tidak menjadi korban mafia tanah atau persekongkolan jahat antara pemilik modal dan para preman atau penguasa yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk membela para pemilik modal," beber Rizal. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Friederich
Reporter : Aristo Setiawan