Perintah Jaksa Agung, Para Kajari Harus Hidup Sederhana

Senin, 03 Juni 2024 – 19:33 WIB
Kepala Kejati Sumbar Asnawi saat melantik dan mengambil sumpah para Kajari baru, di Padang, Senin (3/6/2024). ANTARA/Fathul Abdi

jpnn.com, PADANG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Barat (Sumbar) Asnawi memerintahkan seluruh pimpinan Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di provinsi setempat agar menerapkan pola hidup sederhana.

Hal itu dikatakan Asnawi saat melantik dan melakukan serah terima jabatan enam kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) di lingkup Kejati Sumbar, di Padang, Senin.

BACA JUGA: Polisi & POM TNI Razia Kendaraan di Jalur Busway, Ada yang Mengaku Anggota Polri

"Di samping melakukan penegakan hukum di daerah masing-masing, para kepala Kejaksaan Negeri juga tetap menerapkan pola hidup sederhana," kata Asnawi dikutip dari Antara, Senin. (3/6).

Dia mengatakan perintah tersebut sesuai dengan perintah Jaksa Agung RI yang tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 2 tahun 2020 tentang penerapan pola hidup sederhana.

BACA JUGA: Kejaksaan Didesak Usut Dugaan Penjualan Timah Ilegal yang Rugikan Negara Rp 700 M

Merujuk pada aturan tersebut, kata Asnawi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan yakni menghindari gaya hidup yang konsumtif di tengah masyarakat.

"Pimpinan Kejari beserta jajaran jangan membeli, memakai atau memamerkan barang-barang mewah demi menghindari timbulnya kesenjangan dan kecemburuan sosial," ujarnya.

BACA JUGA: Jampidsus Dilaporkan ke KPK, Kejagung Merespons Begini

Dia menegaskan insan Adhyaksa harus bisa menyelaraskan sikap serta perilaku sesuai dengan norma serta adat istiadat yang ada di wilayah kerja masing-masing.

"Sikap sederhana insan Adhyaksa dengan sendirinya akan membangun integritas sebagai seorang penegak hukum," ujarnya.

Selain itu, Asnawi juga meminta jajaran Kejaksaan agar menghindari tempat-tempat tertentu yang dapat merendahkan martabat serta kehormatan institusi Kejaksaan.

Dia mengingatkan jajaran Kejaksaan yang ada di Sumbar agar tidak "main-main" dalam melaksanakan tugas, apalagi melanggar ketentuan hukum.

"Komitmen dari Jaksa Agung RI sudah jelas, apabila ada bawahan yang melanggar peraturan dan ketentuan akan ditindak tegas serta dipidanakan," ucapnya.

Pada kesempatan itu, Asnawi melantik enam kepala Kejari yang baru yakni Kajari Padang, Bukittinggi, Dhamasraya, Sijunjung, Pesisr Selatan, dan Tanah Datar.

Kajari Padang kini dijabat oleh Aliansyah, Kajari Bukittinggi Djamaluddin, dan Kajari Dhamasraya Ariana Juliastuty, Kajari Sijunjung Rina Idawani, Kajari Pesisir Selatan Jafli dan Kajari Tanah Datar Anggota T Pardede,

Kajari Padang yang lama M Fatria selanjutnya akan bertugas sebagai Kepala Subdirektorat Pertahanan dan Keamanan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI.

Selain para Kajari, pada kesempatan itu juga dilantik dua Asisten Kejati Sumbar yaitu Asisten Perdatam dan Tata Usaha Negara dijabat oleh Futin Helena Laoli, dan Asisten Pengawasan Hari Wibowo. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demo di Kejagung, Massa Minta Kajari Buton Diproses Hukum


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler