Perintah Kapolri kepada Hendra Kurniawan Cuma Satu, Sambo juga Menghadap

Selasa, 06 Desember 2022 – 14:20 WIB
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Hendra Kurniawan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/dok: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hendra Kurniawan mengatakan sedari awal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kasus Brigadir J ditangani dengan profesional dan sesuai prosedur.

Hendra menjadi terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir.

BACA JUGA: Hendra Kurniawan Jadi Saksi Sidang Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Hari Ini

“Pada saat itu, perintah Kapolri cuma satu, ‘Ya sudah, ditangani secara profesional dan prosedural sekalipun kejadiannya di kediaman Kadiv Propam’,” kata Hendra mengutip ucapan Kapolri dalam kesaksiannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.

Hendra mengatakan bahwa Kapolri menyampaikan pesan tersebut kepada dirinya dan Brigjen Benny Ali ketika menghadap Kapolri.

BACA JUGA: Terkuak Penyebab Kematian Satu Keluarga di Kalideres, Jangan Kaget

Ketika dirinya menghadap, tutur Hendra, di ruang transit tamu pimpinan Polri, dia bersama Benny memperoleh sejumlah pertanyaan mengenai kasus pembunuhan Brigadir J, ketika skenario adu tembak masih berlangsung.

“Diceritakan tentang kejadian tersebut, tembak-menembak dan terjadinya pelecehan. Dijelaskan di situ karena Pak Benny sudah bertemu dengan Ibu Putri Candrawathi,” ucap Hendra.

BACA JUGA: Polisi Dikeroyok, Disiksa, Lalu Ditembak Mati, Pelakunya Tak Disangka, Sadis Banget

Hendra juga mengungkapkan bahwa Kapolri Listyo Sigit juga sempat bertanya mengenai pelecehan seksual yang terjadi, terlebih untuk menjawab pertanyaan publik.

“Pak Kapolri tanya, ‘Ini, kan, kasusnya seperti ini, terkait pasal pelecehan seksual, bagaimana ini? Pertanyaan dari publik?’ Yang tahu Pak Ferdy Sambo,” tutur Hendra.

Setelah dirinya bertemu dengan Kapolri, barulah Ferdy Sambo yang menghadap Kapolri.

Seusai pertemuan antara Ferdy Sambo dengan Kapolri, Hendra mengungkapkan hasil pertemuan itu.

“Kemudian, ‘Saya sudah menghadap Kapolri, ditanya Kapolri cuma satu, kamu nembak enggak, Mbo?’ Itu Sambo (yang cerita), dia jawab, ‘Saya tidak nembak, Jenderal. Kalau saya nembak, pecah pasti kepalanya’,” ucap Hendra yang mengutip Ferdy Sambo ketika menceritakan pertemuannya dengan Kapolri.

Dalam persidangan hari ini, hadir sebelas orang saksi dengan enam orang saksi berasal dari unsur obstruction of justice. Mereka bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Adapun jumlah terdakwa obstruction of justice mencapai tujuh orang, termasuk Ferdy Sambo.

Selain Agus Nurpatria dan Ferdy Sambo, terdakwa obstruction of justice lainnya yang hadir dalam persidangan adalah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, dan Arif Rahman Arifin. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Sini Lokasi Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Perempuan Kostrad


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler