jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengeluarkan perintah yang sangat tegas pada Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).
Mahfud memerintahkan Satgas BLBI segera menyita aset dan jaminan para debitur yang tidak memiliki itikad baik membayar utang kepada negara.
BACA JUGA: Jenderal Andika Berpeluang Maju di Pilpres 2024 Setelah Jabat Panglima TNI
Menurut Mahfud, tindakan tegas itu merupakan upaya pemerintah mempercepat penagihan utang dana BLBI.
"Saya Menko Polhukam selaku ketua pengarah Satgas (BLBI) memerintahkan Ketua Satgas melakukan penyitaan aset obligor/debitur yang belum memenuhi kewajibannya dan tidak mau memenuhi panggilan Satgas BLBI untuk menyatakan kapan dan bagaimana membayarnya."
BACA JUGA: Sukarelawan Jokowi Minta Semua Pihak Hentikan Politisasi Bisnis PCR
"Ini perintah agar segera disita aset-asetnya," ujar Mahfud saat jumpa pers di Jakarta, Senin (8/11).
Menurut Mahfud, beberapa debitur telah membayar utang mereka yang besarannya telah ditetapkan oleh pemerintah.
BACA JUGA: Mahfud MD Buka Rahasia Debitur BLBI Tunda Bayar Utang Hingga 22 Tahun
Sejumlah pengusaha yang telah membayar lunas utangnya kepada negara, antara lain Anthoni Salim, Mohammad 'Bob' Hasan, Sudwikatmono, dan Ibrahim Risjad.
"Pemerintah telah menentukan utang masing-masing obligor dan debitur, dan banyak di antara mereka yang membayar dan selesai."
Misal, Anthoni Salim langsung membayar, lunas, selesai, Bob Hassan lunas selesai," ujar Mahfud MD.
Karena itu, dia menyampaikan pemerintah harus berlaku adil dan tegas terhadap para peminjam yang enggan menunaikan kewajiban membayar utang kepada negara.
"Ini tidak adil, kalau ada orang yang sudah ditetapkan punya utang lalu membayar, (sementara) yang lain tidak membayar, tetapi lari-lari, nego terus. Itu tidak adil."
"Kami akan berlaku adil, ini akan dikejar," katanya.
Dia pun mendorong para debitur untuk menemui langsung dirinya dan menghitung bersama-sama utang mereka kepada negara jika mereka tidak sepakat terhadap besaran utang yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Datang ke meja saya, hitung sekian," kata Mahfud.
Satgas BLBI pada Jumat (5/11) menyita 4 aset milik PT Timor Putra Nasional (TPN) sebagai tindak lanjut penagihan kredit beberapa bank.
Besaran utang yang harus dibayar PT PTN sekitar Rp 2,6 triliun.
PT TPN merupakan perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang merupakan anak kelima Presiden Kedua RI Soeharto.
Sejauh ini empat aset milik PT PTN yang disita, yaitu tanah seluas 530.125,526 m2 di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang.
Kemudian, tanah seluas 98.896,700 m2 di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang.
Tanah seluas 100.985,15 m2 di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang dan tanah seluas 518.870 m2 di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang.(Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang